SuaraTani.com - Jakarta| Satgas Pangan Polri menetapkan 28 tersangka terkait dugaan produksi dan perdagangan beras yang tidak sesuai standar mutu dalam kemasan. Penetapan ini merupakan hasil dari 25 perkara yang ditanganinya.
Kepala Satgas Pangan Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf menjelaskan, mayoritas perkara yang diungkap berkaitan dengan operasional produksi beras.
Ia berharap angka tersebut tidak terus bertambah, dan penegakan hukum mampu memberi efek jera kepada pelaku usaha yang masih melakukan praktik curang.
“Dengan penegakan hukum ini, kami berharap para pelaku usaha segera mengembalikan mutu beras sesuai standar yang tertera pada kemasan,” tegas Helfi dalam siaran pers yang dikutip, Rabu (27/8/2025) di Jakarta.
Helfi menekankan, Satgas Pangan tidak akan mencari-cari pelanggaran di lapangan. Penegakan hukum menjadi opsi terakhir apabila produsen maupun distributor tetap melanggar aturan.
“Kami hanya melakukan penertiban. Produsen dan distributor wajib menjual beras dengan kualitas sesuai komposisi yang tertera di kemasan. Kalau sudah ada harga dan aturan, maka isinya juga harus sesuai,” ujarnya.
Terkait kapan praktik ini berlangsung, Helfi menyebut temuan barang bukti tertua berasal dari Februari 2025.
Ia enggan berspekulasi lebih jauh mengenai kemungkinan praktik serupa telah terjadi sebelumnya.
“Kami hanya bisa bicara berdasarkan fakta penyidikan. Barang bukti tertua yang ditemukan berasal dari Februari 2025,” tuturnya. * (wulandari)