SuaraTani.com - Jakarta| Pemerintah resmi mengatur langkah efisiensi belanja negara melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 56 Tahun 2025 tentang Efisiensi APBN. Kebijakan ini berlaku bagi seluruh kementerian, lembaga, dan instansi pengguna APBN.
Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir menjelaskan Presiden Prabowo pun telah menerbitkan Inpres Nomor 1/2025 terkait dengan efisiensi anggaran. Dengan adanya beleid tersebut, menurutnya, negara telah berhasil menghemat anggaran yang tidak efektif
"Presiden Republik Indonesia telah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 yang berhasil mencatat penghematan signifikan, sebesar Rp256,1 triliun dari belanja kementerian dan lembaga. Serta Rp50,59 triliun dari dana transfer ke daerah. Sekarang Kita prioritaskan untuk pembangunan kesejahteraan masyarakat,” ucapnya di Jakarta, Rabu (13/8/2025).
Pimpinan DPR RI Koordinator Bidang Ekonomi dan Keuangan ini pun menegaskan bahwa efisiensi dilakukan terhadap alokasi anggaran yang dinilai kurang memberikan manfaat optimal.
Menurutnya, kebijakan ini diarahkan untuk memperkuat kualitas belanja negara agar lebih produktif dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.
“Ini bukan sekadar penghematan, tapi langkah strategis agar uang negara bekerja lebih efektif. Dan yang terpenting, program prioritas pemerintah tetap berjalan tanpa terganggu,” ujar Adies.
Dengan kebijakan ini Adies berharap kepada pemerintah agar APBN benar-benar memberi manfaat nyata bagi masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkualitas. * (jasmin)