Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Kapal Ikan Ilegal Filipina Berukuran 754 GT Ditangkap di Samudera Pasifik

Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono (Ipunk) memimpin langsung operasi pengawasan di atas KP Orca 04, Senin (18/8/2025). . foto: ist

SuaraTani.com - Bitung| Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menangkap satu Kapal Ikan Asing (KIA) berbendera Filipina berukuran jumbo, yang diduga kuat melakukan kegiatan penangkapan ikan secara ilegal (illegal fishing).

Penangkapan ikan secara ilegal berlangsung di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 717 Samudra Pasifik bagian utara Papua. 

"Ini merupakan tangkapan terbesar dalam satu dekade terakhir, baik ukuran kapal maupun jaringnya," kata Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono (Ipunk) dalam siaran pers yang dikutip, Jumat (22/8/2025).

Ia mengungkapkan hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa Fishing Vessel (FV) Princess Janice-168 berukuran 754 GT tidak memiliki dokumen perizinan berusaha subsektor penangkapan ikan dari Pemerintah Indonesia.  

“Kapal dan alat tangkapnya jumbo, saat beroperasi luasnya bisa mencapai sekitar dua kali lapangan bola, dengan tangkapan bisa 400 ton ikan dalam sekali operasi, dan ikan tangkapannya didominasi baby tuna," ujarnya. 

Dari hasil pemeriksaan fisik menemukan kapal diawaki 32 (tiga puluh dua) orang berkewarganegaraan Filipina. Selain itu, kapal menggunakan alat penangkapan ikan jaring pukat cincin (purse seine) modern yang berdimensi besar dengan panjang tali ris sekitar 1,3 kilometer.

Pihaknya menurunkan Kapal Pengawas (KP) Orca 06 yang didukung oleh KP Orca 04 serta pesawat pengawasan (airborne surveillance), untuk menangkap kapal ikan jumbo berbendera Filipina tersebut.  Proses hukum selanjutnya akan dilakukan di Pangkalan PSDKP Bitung

FV Princess Janice-168 diduga kuat melanggar ketentuan Undang-Undang (UU) perikanan sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi UU. Dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp20 miliar.

Tertibkan 10 Rumpon Filipina

Saat bersamaan KP Orca 06 berhasil menertibkan dan mengangkat 10 rumpon yang dipasang oleh nelayan Filipina, dan diduga kuat merupakan satu kesatuan usaha dengan FV. Princess Janice-168. 

“Rumpon-rumpon ini merupakan tempat berkumpulnya ikan untuk ditangkap oleh kapal penangkap ikan," papar Ipunk.

Dari penangkapan FV. Princess Janice-168 dan penertiban rumpon, maka valuasi potensi kerugian yang dapat diselamatkan mencapai Rp 189,5 miliar.

Sebelumnya Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan bahwa pihaknya menentang praktik illegal unreported unregulated fishing keras tidak sejalan dengan prinsip keberlanjutan. * (putri)