SuaraTani.com - Gunungkidul| Pupuk Indonesia berkomitmen mengoptimalkan pendistribusian pupuk bersubsidi ke seluruh Indonesia sebagai upaya mendukung percepatan swasembada pangan nasional.
Salah satu upaya yang dilakukan adalah menyosialisaikan petunjuk teknis (juknis) baru tata kelola penyaluran pupuk bersubsidi di Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Jumat (8/8/2025).
Senior Vice President (SVP) Strategi Penjualan & Pelayanan Pelanggan PT Pupuk Indonesia (Persero), Deni Dwiguna Sulaeman menjelaskan, regulasi baru tata kelola penyaluran pupuk bersubsidi diatur dalam Permentan Nomor 15 Tahun 2025 yang menjadi aturan pelaksana dari Perpres Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi.
Salah satu perubahannya petani terdaftar menebus pupuk bersubsidi langsung di Penerima Pupuk di Titik Serah (PPTS) yang terdiri dari empat entitas, yaitu pengecer, gabungan kelompok tani (gapoktan), kelompok budidaya ikan (pokdakan), dan koperasi.
"Keberadaan koperasi tidak mengganti kios, tapi kehadirannya melengkapi titik serah," ujar Deni dalam acara "Sosialisasi Akbar Penerima Pupuk Bersubsidi pada Titik Serah" di Kabupaten Gunungkidul.
Ia pun menjelaskan, Pupuk Indonesia merupakan operator atas regulasi yang telah ditetapkan. Bertanggung jawab penuh penyaluran pupuk bersubsidi hingga penerima pupuk di titik serah.
Sehingga Pelaku Usaha Distribusi (PUD) yang dulunya distributor, dalam regulasi yang baru menjadi bagian dari Pupuk Indonesia.
Sejumlah penyesuaian pun dilakukan agar pelaksanaan regulasi ini semakin optimal. Diantaranya melengkapi aplikasi i-Pubers dan WCM dengan fitur baru.
Aplikasi i-Pubers dilengkapi dengan fitur "Pesan Pupuk" untuk menangkap berapa kebutuhan real pupuk di lapangan yang berbasis pada titik serah.
Sementara di WCM akan dilengkapi dengan fitur baru "Delivery Tracking" untuk mengetahui berapa lama PUD mengirim pupuk setelah adanya pesanan.
Di tempat yang sama Kapoksi Pupuk Bersubsidi Kementerian Pertanian (Kementan), Sry Pujiati, meminta seluruh petani, PPTS, maupun PUD di Kabupaten Grobogan untuk membaca serta memahami juknis penyaluran pupuk terbaru guna meminimalisasi permasalahan penebusan di lapangan.
"Kita optimalkan penyerapan pupuk bersubsidi sesuai aturan. Jangan takut alokasinya rendah, kita bisa melakukan yang namanya proses realokasi. Petani yang terdaftar dalam RDKK yang berhak mendapatkan pupuk bersubsidi. Dan RDKK inilah yang menjadi dasar penebusan di titik serah,” kata Sry.
Asisten Deputi Pengelolaan Sarana dan Prasarana Produksi Pertanian Kemenko Bidang Pangan, Bona Kusuma menjelaskan, inti dari tata kelola yang baru ini memastikan alokasi pupuk bersubsidi nasional yang jumlahnya mencapai 9,55 juta ton bisa segera dilakukan penebarannya tanpa adanya peraturan berjenjang, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Selain itu, tambahnya, regulasi terbaru ini juga memastikan pupuk bersubsidi dapat tersalurkan dengan prinsip 7 Tepat, khususnya tepat sasaran yang baru dimasukkan dalam kebijakan terbaru. Pemerintah ingin memastikan pupuk bersubsidi benar-benar diterima oleh petani.
"Pemerintah memberikan kewenangan Pupuk Indonesia untuk mendistribusikan pupuk bersubsidi langsung hingga ke PPTS," ujarnya.
Ia mengungkapkan ada mandat dari Perpres 6/2025 agar Kemenko Pangan membentuk kelompok kerja yang tertuang dalam Keputusan Menko Bidang Pangan Nomor 6 Tahun 2025 bernama Pokja Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Kebijakan Pupuk Bersubsidi.
Pokja ini ditugasnya difokuskan untuk memantau bagaimana perkembangan dan pelaksanaan tata kelola ini di lapangan.
"Salah satu kinerja Pokja ini memutuskan piloting tata kelola yang cukup berhasil ada di lima kabupaten, salah satunya di Gunungkidul," jelas Bona.
Dapat 30.500 Ton Pupuk Bersubsidi
Sementara itu, SM Regional 2B PT Pupuk Indonesia (Persero), Jeff Narapati menjelaskan, penyederhanaan tata kelola ini dalam rangka memberikan kemudahan para petani mendapatkan pupuk bersubsidi.
Karena itu ia berharap, petani Gunungkidul mengoptimalkan kemudahan tersebut dengan melakukan penyerapan pupuk bersubsidi.
Di tahun 2025 ini, petani di Gunungkidul mendapatkan alokasi pupuk bersubsidi sebesar 30.500 ton. Alokasi ini lebih dari 40 persen jika dibandingkan dengan total alokasi Provinsi DIY sebesar 76.000 ton.
Adapun di tingkat nasional, Jeff menambahkan, penebusan pupuk bersubsidi per tanggal 7 Agustus 2025 sudah mencapai 4,4 juta ton atau sekitar 48 persen dari total alokasi 9,55 juta ton.
Pupuk Indonesia juga telah menyiapkan stok pupuk bersubsidi nasional sebesar 1.369.000 ton untuk mengoptimalkan penyerapan.
"Stok ini cukup untuk memenuhi kebutuhan pupuk secara nasional, termasuk petani di Gunungkidul," ujar Jeff. * (junita sianturi)