Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Mangihut Soroti Penumpukan Perkara di Mahkamah Agung,

Anggota Komisi III DPR RI, Mangihut Sinaga. foto: ist 

SuaraTani.com - Jakarta| Anggota Komisi III DPR RI, Mangihut Sinaga, menyoroti persoalan penumpukan perkara di Mahkamah Agung (MA). Hal ini disebabkan oleh kurangnya Hakim Agung yang berani membuat terobosan agar perkara-perkara kecil tidak sampai ke tingkat MA.

"Kita ini membutuhkan Hakim Agung yang sekarang ini role model-nya itu berani membuat satu keputusan bagaimana perkara kecil itu jangan sampai ke Mahkamah Agung supaya jangan numpuk begitu besarnya," ujar Mangihut.

Ia mengatakan itu dalam Rapat dengan Panitia Seleksi (Pansel) Calon Hakim Agung MA dan calon Hakim Ad HOC MA, di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (8/9/2025).

Mangihut juga mengkritik proses seleksi hakim yang dinilai terlalu normatif. Politisi Fraksi Partai Golkar ini mempertanyakan kinerja panitia seleksi (pansel) yang seharusnya lebih proaktif dalam mencari figur-figur hakim yang sesuai dengan harapan masyarakat.

Ia mencontohkan adanya calon yang sudah mendaftar hingga empat kali. 

"Seharusnya juga pansel bisa mendeteksi ini sampai empat kali sampai 5 kali mendaftar ini ada apa?" tanya Mangihut.

Menurutnya, pansel harus betul-betul serius dalam mencari figur hakim seperti yang diharapkan masyarakat. 

"Pansel ini harus lebih betul-betul gereget lah sedikit mencari figur yang seperti yang kita harapan, sehingga mengurangi beban penyelesaian perkara ya di Mahkamah Agung," harapnya.

Mangihut juga mengatakan, figur Hakim Agung yang terpilih nantinya adalah sosok yang berani melakukan terobosan untuk menyelesaikan penumpukan perkara di MA, yang merupakan "benteng terakhir" bagi keadilan.

Sebelumnya, pansel seleksi calon Hakim Agung dan calon Hakim AD HOC Mahkamah Agung melaporkan, sebanyak 183 orang mendaftar menjadi calon Hakim Agung dan 24 orang mendaftar menjadi calon Hakim AD HOC. 

Sementara itu, calon yang lolos administrasi adalah sebanyak 161 orang calon Hakim Agung dan 18 orang calon Hakim AD HOC.

Setelah itu, dilakukan seleksi kesehatan dan kepribadian. Seleksi dilanjutkan dengan wawancara terbuka dan menghasilkan peserta yang lolos sebanyak 13 calon Hakim Agung dan 3 calon Hakim AD HOC yang kemudian harus melakukan uji kelayakan dan kepatutan dengan Komisi III DPR RI, pada Senin (8/9/2025). * (putri)