SuaraTani.com - Jakarta| Badan Pangan Nasional (Bapanas) secara resmi meluncurkan Program Penyaluran Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) jagung Tahun 2025, pada 24 September 2025 di Kantor Bapanas, Jakarta.
Peluncuran tersebut dihadiri berbagai unsur terkait seperti Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian, Perum Bulog, asosiasi peternak, pelaku usaha, dan koperasi peternak ayam petelur.
Peluncuran ini sekaligus menandai berlakunya Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan Stabilisasi Pasokan dan Harga Jagung di Tingkat Konsumen Tahun 2025.
Dalam Juknis tersebut disebutkan bahwa salah satu pemanfaatan Cadangan Jagung Pemerintah (CJP) adalah untuk menjaga stabilisasi pasokan dan harga pangan jagung kepada sasaran tertentu, yaitu peternak ayam ras petelur mandiri.
Untuk itu, pemerintah melalui Bapanas menugaskan Perum Bulog untuk melaksanakan pengadaan dan penyaluran jagung guna membantu pemenuhan kebutuhan peternak ayam ras petelur mandiri melalui SPHP jagung di tingkat konsumen.
Program penyaluran SPHP jagung merupakan tindak lanjut dari hasil Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) Kementerian Koordinator Bidang Pangan pada 1 September 2025.
Dalam rakor tersebut ditetapkan penyaluran SPHP Jagung sebagai langkah strategis pemerintah untuk menjaga daya beli peternak, memastikan ketersediaan pasokan, serta menstabilkan harga jagung di tingkat konsumen (peternak mikro, kecil, dan menengah).
Diketahui, jagung merupakan bahan baku utama pakan ternak ayam ras petelur dengan kontribusi sebesar 40–50 persen dalam struktur biaya produksi.
Dengan begitu, kenaikan harga jagung berdampak langsung terhadap biaya produksi telur dan berimbas pada harga jual telur sebagai sumber protein hewani yang terjangkau bagi masyarakat.
Pada tahun 2025, alokasi nasional penyaluran SPHP jagung ditetapkan sebesar 52.400 ton jagung pipilan kering.
Harga ditetapkan sebesar Rp5.000 per kilogram (kg) di tingkat gudang Bulog dan maksimal Rp5.500 per kg di tingkat peternak, dengan mempertimbangkan biaya distribusi dan faktor pendukung lainnya.
Penyaluran berlangsung mulai September dengan sasaran utama peternak ayam ras petelur mandiri, khususnya skala mikro dan kecil, yang disalurkan melalui koperasi dan asosiasi peternak.
Wilayah distribusi mencakup sentra-sentra peternakan utama di Sumatera Utara, Sumatera Barat, Lampung, Jawa Tengah, Jawa Timur, Daerah Istimewa Yogyakarta, Bali, Kalimantan, Sulawesi, hingga Nusa Tenggara Barat.
Rincian lengkap alokasi jagung SPHP dituangkan dalam Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 307 Tahun 2025.
Skema alokasi ini juga mempertimbangkan kebutuhan riil berdasarkan populasi ternak serta usulan dari para peternak calon penerima manfaat.
Pelaksanaan SPHP jagung diatur secara berjenjang dan terkoordinasi. Dalam hal ini, NFA berperan menetapkan target, alokasi, serta harga, sekaligus melakukan pemantauan dan evaluasi.
Kementerian Pertanian melalui Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan menetapkan kriteria penerima, melakukan verifikasi, dan mengesahkan koperasi atau asosiasi penyalur.
Sementara itu, pemerintah daerah di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota bertugas menyampaikan data, memvalidasi calon penerima, serta mengawasi pelaksanaan di lapangan.
Perum Bulog bertugas menyiapkan stok Cadangan Jagung Pemerintah (CJP), mendistribusikan hingga ke koperasi atau asosiasi peternak, serta menyediakan sistem informasi elektronik sebagai sarana pelaporan dan pemantauan.
Selanjutnya, koperasi atau asosiasi bertugas menyalurkan jagung kepada anggota sesuai kuota dan harga yang ditetapkan, serta menyusun laporan kepada Bulog.
Di sisi lain, peternak penerima wajib menggunakan jagung untuk kebutuhan usaha sendiri dan tidak memperjualbelikannya kembali.
Proses distribusi dilakukan dengan kemasan kg dari gudang Bulog ke titik dropping point koperasi atau asosiasi. Seluruh mekanisme wajib dijalankan berdasarkan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
Untuk memastikan transparansi, Bulog menyediakan sistem informasi elektronik, sedangkan NFA membentuk tim pemantauan bersama Satgas Pangan POLRI dan instansi terkait, dengan evaluasi yang dilakukan secara berkala baik di tingkat pusat maupun daerah.
"Saya cuma pengen itu 52.400 ribu ton bisa sampai peternak dengan harga Rp5.500 per kilogram. Nah, itu poin hari ini dan tentunya tugas Bulog bersama Bapanas," sebut Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi, dalam siaran pers, Kamis (25/9/2025) di Jakarta.
Menurut Arief, skema pelaksanaan SPHP-nya, pengajuannya, siapa peternaknya, itu semuanya sudah ikut sama Juknis.
"Jadi kita pastikan tidak terjadi fraud. Tolong dipastikan semuanya Pak Dirut Bulog, Pak Direktur Operasional dan Pelayanan Publik Perum Bulog. Tentunya kita titip, by name by address," kata Arief lagi.
Selanjutnya kata Arief, Perum Bulog akan menerbitkan Prosedur Operasional Pelaksanaan SPHP jagung di tingkat Konsumen Tahun 2025 sesuai Juknis yang telah ditetapkan sebagai acuan bagi jajaran Perum Bulog dan koperasi/asosiasi peternak penyalur.
Melalui kebijakan SPHP jagung 2025 ini, pemerintah berharap harga pakan jagung dapat tetap terkendali, peternak mandiri terlindungi, harga telur stabil dan terjangkau bagi masyarakat, serta inflasi pangan nasional tetap terjaga di seluruh wilayah Indonesia. * (erna)