SuaraTani.com - Jakarta| Anggota Komisi III DPR RI Endang Agustina menyoroti proses seleksi calon Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) dan calon Hakim Ad HOC MA yang dianggap masih perlu perbaikan.
Menurutnya, proses seleksi seharusnya tidak hanya terbatas pada pendaftar, tetapi Pansel (Panitia Seleksi) juga harus proaktif dalam mencari dan merekrut hakim-hakim yang berpotensi.
"Banyak hakim-hakim yang berkompeten yang juga bisa ditarik, Pak," kata Endang dalam Rapat dengan Pansel Calon Hakim Agung MA dan calon Hakim Ad HOC MA, di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (8/9/2025).
Politisi Fraksi PAN ini menekankan pentingnya memiliki hakim yang tangguh, baik secara moral maupun mental, untuk menghadapi berbagai godaan.
Ia pun mengusulkan agar ada pembatasan jumlah kesempatan bagi calon hakim untuk mengikuti seleksi.
"Apakah sekarang pada saat seleksi ini tidak pernah terpikirkan, Pak, misalnya ada diberi batas waktu, misalnya orang ini boleh tes berapa kali?" tanyanya.
Endang menyarankan agar calon yang gagal sebanyak dua kali tidak lagi diberi kesempatan untuk mengikuti seleksi berikutnya.
Tujuan dari usulan ini adalah untuk menghindari adanya "calon-calon sisipan" atau calon yang memiliki kepentingan tertentu.
Menurutnya, calon yang sudah berulang kali mendaftar dan tidak pernah lolos harus diberikan perhatian khusus, dan pembatasan ini dapat menjadi salah solusi untuk memastikan integritas dan kualitas calon hakim yang terpilih.
"Mungkin sebaiknya diberi aturan saja dua kali ikut nggak lolos, tidak boleh ikut lagi," pintanya.
Sebagai informasi, Komisi III DPR RI pada Senin (8/9/2025) melakukan uji kelayakan dan kepatutan kepada 13 calon Hakim Agung MA dan calon Hakim Ad HOC MA.
Rangkaian uji kelayakan dan kepatutan diawali dengan pembuatan makalah oleh masing-masing calon. Nantinya, setelah pembuatan makalah, masing-masing calon akan melakukan uji kelayakan dalam waktu 90 menit termasuk 15 menit penyampaian pokok-pokok makalah. * (wulandari)