SuaraTani.com - Jakarta| Komisi VI DPR membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk menyelidiki permasalahan distribusi dan kebocoran gula kristal rafinasi (GKR) ke pasar konsumsi.
Pembentukan Panja ini disepakati dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VI bersama Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan perwakilan perusahaan importir gula rafinasi dalam rapat yang berlangsung di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (1/10/2025).
Wakil Ketua Komisi VI, Andre Rosiade mengatakan, kebocoran GKR ke pasar retail telah mengganggu stabilitas harga gula dan merugikan petani tebu dalam negeri. Pembentukan panja, menjadi langkah konkret untuk menelusuri secara menyeluruh permasalahan distribusi gula.
“Bukan hanya sekadar membentuk Panja penjelasan permasalahan distribusi dan kebocoran gula, tapi juga termasuk sistem impor dan pengawasannya," ujar Andre.
Politisi Fraksi Partai Gerindra ini pun menyebut bahwa Komisi VI DPR RI menyoroti kegagalan perhitungan neraca komoditas sebelumnya yang menyebabkan impor gula berlebihan, sementara gula petani tidak terserap.
Kesalahan ini menunjukkan melesetnya data neraca komoditas yang dijadikan dasar penerbitan persetujuan impor.
Selain membentuk Panja, Komisi VI juga mendesak Kemendag untuk memperkuat pengawasan. Komisi VI kata Andre, menuntut agar Kemendag melakukan evaluasi menyeluruh terhadap perizinan impor yang telah diberikan.
Langkah ini juga harus diikuti dengan penerapan sanksi administratif bahkan sampai pada pencabutan izin impor, bagi perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran.
DPR mewajibkan perusahaan importir untuk menyampaikan laporan realisasi perdagangan secara rutin dan akurat melalui sistem informasi perizinan terpadu (SIPT). Hal ini bertujuan untuk memastikan tidak ada lagi praktik curang yang merugikan pasar domestik.
“Laporan itu harus siap diaudit oleh pemerintah dan Satgas (Satuan Tugas) Pangan Polri,” ujarnya.
Dalam upaya menyelesaikan masalah secara menyeluruh, DPR juga akan menggelar rapat gabungan pada masa sidang berikutnya.
Rapat ini akan melibatkan Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Pertanian, Kementerian BUMN, Badan Pangan Nasional, dan para pihak terkait lainnya. * (jasmin)