Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Pemerintah-ILO Komitmen Tingkatkan Pelindungan Tata Kelola Perikanan Tangkap

Pertemuan Tingkat Pimpinan antar Pemangku Kepentingan dalam Perlindungan Awak Kapal Perikanan di Indonesia', di Jakarta, Selasa (30/9/2025). foto: ist

SuaraTani.com - Jakarta| Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) bersama Kementerian/Lembaga (K/L) terkait dengan dukungan Organisasi Buruh Internasional (ILO) kembali menyatakan komitmen untuk mempromosikan hak-hak awak kapal perikanan domestik dan migran.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli berharap pimpinan K/L dan pemangku kepentingan serta ILO dapat menyatukan persepsi dan merumuskan kesepakatan bersama dalam rangka mendorong proses persiapan ratifikasi Konvensi ILO 188 tahun 2007 tentang Pekerjaan di Perikanan.

"Pertemuan ini diharapkan menjadi katalis sekaligus bentuk nyata komitmen dari para pemangku kepentingan untuk mendorong peningkatan pelindungan tata kelola perikanan tangkap di Indonesia, " kata Yassierli.

Ia mengatakan itu saat membuka Pertemuan Tingkat Pimpinan antar Pemangku Kepentingan dalam Perlindungan Awak Kapal Perikanan di Indonesia', di Jakarta, Selasa (30/9/2025).

Menurutnya, dengan akan diratifikasinya Konvensi ILO 188, Pemerintah dapat memberikan pelindungan yang lebih baik bagi pekerja perikanan termasuk keselamatan kerja, akomodasi, makanan, upah layak dan pelindungan jaminan sosial

"Ratifkasi Konvensi ILO 188 juga memberikan manfaat bagi Indonesia yakni meningkatkan daya saing produk perikanan Indonesia dikarenakan Indonesia meningkatkan standar pelindungan bagi ABK atau nelayan. Sehingga hal tersebut akan berdampak pada citra positif di pasar global serta diharapkan dapat mendorong investasi masuk, " katanya.

Menaker mengatakan, dengan kepatuhan terhadap standar ILO diharapkan akan memberikan kepastian bahwa seluruh rantai pasok perikanan, mulai dari hulu hingga hilir memenuhi standar kualitas dan berkelanjutan yang merupakan nilai tambah bagi daya saing produk Indonesia di pasar internasional.

Disebutkannya, pekerjaan maritim atau awak kapal perikanan dikenal sebagai pekerjaan kotor, sulit dan berbahaya dan mengancam kematian (dirty, difficult, dangerous and deadly/4D). 

Karena itu, dia mengaku memahami desakan para organisasi/serikat pekerja itu untuk meratifikasi Konvensi 188. * (wulandari)