Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Catat! Mutu Beras Harus Tercantum dalam Label Kemasan

Bapanas menegaskan representasi label kemasan terhadap mutu beras guna menjamin keamanan dan kualitas bagi konsumen. foto: ist

SuaraTani.com - Padang| Badan Pangan Nasional (Bapanas) menegaskan representasi label kemasan terhadap mutu beras guna menjamin keamanan dan kualitas bagi konsumen. 

Sesuai Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2023, bahwa diwajibkan pencantuman label memuat informasi beras pada beras terkemas sesuai standar mutu beras dan kelas mutu. 

Pada pemantauan yang dilakukan oleh Satuan Tugas (Satgas) Pangan, masih ditemukan adanya beras terkemas tanpa label di pasaran.

Deputi Bidang Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan, Bapanas, Andriko Noto Susanto, mengatakan bahwa label yang tercantum harus lengkap dan sesuai dengan klaim. 

“Dalam peraturan tentang label sudah disebutkan, harus menyebutkan nama produknya, harus menyebutkan berat bersihnya, nama dan alamatnya, kelas mutunya, tanggal kode produksi, nomor pendaftaran, dan HET-nya. Jadi dia harus sebutkan semua di dalam label itu.” ujar Andriko dalam siaran pers, Jumat (21/11/2025).

Sebelumnya, Andriko melakukan kegiatan Koordinasi dan Sosialisasi Pengendalian Harga dan Mutu Beras di Padang, Kamis (20/11/2025).

Menurut Andriko, uji laboratorium sebagai urgensi dalam hal ini. Komposisi menentukan diferensiasi kelas mutu. Kelas mutu beras premium dan medium dari hasil uji menjadi dasar penentuan harga jual sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET). 

Pelanggaran atau kecurangan pada pelabelan dan HET akan diberikan konsekuensi tegas. 

“Tapi kalau mutu, ya mutu tadi itu misalnya beras premium dijual, beras medium dilabelin premium, dijual premium, itu kan masyarakat dirugikan. Terbukti dari hasil analisis laboratorium sampelnya kita ambil, ya nanti izin edarnya yang bisa kita rekomendasikan untuk dibekukan atau dicabut.” tegasnya.

Adapun beras khusus yang harga jualnya tidak diregulasi, klaim pada kemasannya tetap diatur pemerintah. 

“Jadi beras khusus itu harganya tidak diatur pemerintah, jadi serahkan kepada mekanisme pasar. Tetapi klaim sebagai beras khusus diatur oleh negara. Misalnya beras lokal itu harus memenuhi persyaratan a, b, c,” imbuhnya.

Direktur Perumusan Standar Keamanan dan Mutu Pangan, Yusra Egayanti, mengungkapkan bahwa langkah ini sebagai upaya strategis antara pemerintah pusat dan daerah dalam melaksanakan regulasi terkait komoditas beras. 

“Tujuan kegiatan antara lain menyelaraskan langkah pusat dan daerah dalam menjaga stabilitas harga, meningkatkan pemahaman terkait regulasi HET, standar mutu dan PBUMKU, serta meningkatkan kapasitas pelaksana pengawasan di lapangan.” kata Yusra. 

Kepala Direktorat Kriminal Khusus Polda Sumatera Barat, Andri Kurniawan, menyatakan bahwa jenis beras di wilayah Sumatera Barat mayoritas adalah beras lokal. 

Meskipun beras lokal termasuk beras khusus yang tidak diatur HET-nya, tetapi tetap harus menyantumkan label sesuai ketentuan. 

Andri menjelaskan dibutuhkan kolaborasi bersama dalam penegakkan regulasi mutu dan label beras ini. Terutama beras lokal yang masuk ke dalam jenis beras khusus. 

“Berkaitan dengan varietas lokal ini tadi saya juga minta kepada Pak Kepala Dinas dan dinas terkait, kesepakatan berkaitan dengan varietas lokal ini apa saja kemudian juga diberikan. Maksudnya, ketentuannya jelas, misalnya dalam SK Gubernur atau aturan Gubernur ini mana saja varietas-varietas yang dinyatakan sebagai varietas lokal,” terang Andri.

Beras di wilayah Sumatera Barat berasal dari beras lokal yang masuk dalam kategori beras khusus. Hal ini membuat adanya perbedaan harga dengan harga beras pada umumnya di wilayah lain. Produksi beras di wilayah ini sendiri juga surplus, sehingga cadangan berasnya melimpah. * (wulandari)