Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Pemerintah Diminta Libatkan Dewan Pengupahan Daerah dalam Penetapan UMP 2026

Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto. foto: ist

SuaraTani.com - Jakarta| Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto meminta pemerintah memastikan Dewan Pengupahan Daerah dilibatkan secara penuh dalam proses penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026

Ia menilai keterlibatan dewan pengupahan menjadi kunci agar formula kenaikan upah adil bagi tiap daerah dan tidak menimbulkan polemik seperti tahun sebelumnya.

“Putusan MK memerintahkan Dewan Pengupahan Daerah terlibat dalam penentuan upah minimum provinsi. Permenaker Nomor 18 Tahun 2021 mengatur bahwa kenaikan UMP harus memperhatikan kebutuhan hidup layak atau KHL, itu itemnya ada 64,” ujar Edy di Senayan, Jakarta, Selasa (18/11/2025).

Menurutnya, usulan dari Dewan Pengupahan Daerah akan menjadi dasar bagi gubernur dalam menetapkan UMP.

Edy juga menyoroti bahwa regulasi teknis terkait formula UMP 2026 belum diterbitkan pemerintah. Ia mengingatkan bahwa penetapan UMP seharusnya dilakukan sesuai tenggat yang tertuang dalam PP Nomor 36 Tahun 2020, yakni paling lambat 21 November 2025 untuk provinsi dan 1 Desember 2025 untuk kabupaten/kota.

Politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu mengingatkan agar pemerintah tidak mengulangi pola penetapan UMP 2025, ketika Presiden mengumumkan kenaikan 6,5 persen secara seragam sebelum Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) terbit. 

Kebijakan seragam itu kata dia, tidak mencerminkan kondisi ekonomi daerah yang berbeda-beda.

“Contohnya Maluku, pertumbuhan ekonominya mencapai 35 persen. Kalau kenaikannya cuma 6,5 persen tentu tidak adil, dong,” tuturnya.

Edy mendesak Menteri Ketenagakerjaan segera menerbitkan regulasi baru agar proses penetapan UMP 2026 berjalan sesuai mekanisme. 

Ia menyoroti jangan sampai pengumuman kenaikan upah kembali dilakukan langsung oleh Presiden seperti tahun sebelumnya, karena aturan teknis semestinya terbit lebih dulu dan menjadi dasar penetapan

“Kalau tidak segera Menteri mengeluarkan regulasi ini berarti Menteri nggak serius. Saya khawatir timbul gejolak publik, tuntut-menuntut, dan demo. Saya kira Menaker harus merespons dengan cepat karena waktunya sudah terbatas,” pungkasnya. * (wulandari)