Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Pj Sekdaprov Sumut Tegaskan Pemeriksaan Belanja Barang Jasa oleh BPK Warning bagi OPD

Pj Sekdaprov Sumut Sulaiman Harahap mengikuti Entry Meeting dengan Tim BPK Perwakilan Provinsi Sumut di Ruang Rapat I Lantai 2 Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro Nomor 30, Kota Medan, Rabu (19/11/2025).foto: ist

SuaraTani.com - Medan| Seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) tidak perlu alergi terhadap pemeriksaan kepatuhan belanja barang dan jasa, yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumut.

Menurut Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumut Sulaiman Harahap, pemeriksaan justru harus dipandang sebagai pengingat penting (warning) agar setiap OPD semakin tertib dalam penyajian laporan keuangan, sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, serta tata kelola yang baik.

Hal itu disampaikan Sulaiman pada Entry Meeting Pemeriksaan Kepatuhan Atas Belanja Barang dan Jasa Pemprov Sumut Tahun Anggaran 2025, di Ruang Rapat 1 Lantai 2, Kantor Gubernur Sumut, Medan, Rabu (19/11/2025).

Menurutnya, entry meeting menjadi titik awal penting untuk membangun komunikasi efektif antara BPK dan entitas yang diperiksa, menyamakan persepsi terkait tujuan dan ruang lingkup audit, serta menandai dimulainya proses pemeriksaan secara resmi.

“Pemeriksaan ini melihat sejauh mana persiapan, perencanaan, dan pertanggungjawaban dilakukan sesuai aturan. Ini kesempatan kita memperbaiki sebelum masuk pada pemeriksaan laporan keuangan,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pemeriksaan BPK RI Perwakilan Sumut Ranni Agriadi menyampaikan bahwa BPK telah membentuk tim khusus untuk melakukan Pemeriksaan Kepatuhan Atas Belanja Barang dan Jasa Pemprov Sumut Tahun Anggaran 2025. Pemeriksaan berlangsung sejak 17 November hingga 20 Desember 2025.

Ia menjelaskan, pemeriksaan dilakukan berdasarkan UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara serta UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan.

“Tujuan pemeriksaan adalah menilai apakah pengadaan belanja barang dan jasa di Pemprov Sumut telah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

Ranni menambahkan, pemeriksaan mencakup tiga aspek utama, yaitu perencanaan dan persiapan, pelaksanaan, serta serah terima/pertanggungjawaban. Hasil akhir pemeriksaan diharapkan memenuhi empat unsur, yakni tepat, cermat, andal, dan kredibel.

Entry meeting tersebut dihadiri oleh tim pemeriksa BPK, serta seluruh OPD di lingkungan Pemprov Sumut. * (junita sianturi)