Posisi kelembagaan Polri secara tegas harus berada di bawah Presiden, sebagaimana diamanatkan konstitusi. foto: istSuaraTani.com - Jakarta| Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo menegaskan bahwa posisi kelembagaan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) secara tegas harus berada di bawah Presiden, sebagaimana diamanatkan konstitusi.
Penegasan ini disampaikan Rudianto untuk menepis berbagai wacana yang menempatkan Polri di luar garis konstitusional atau di bawah lembaga lain.
“Polri adalah alat negara. Karena itu, semestinya dibawa kepada negara, artinya dibawa ke Presiden. Tidak ada diskusi soal itu,” ujar Rudianto dalam diskusi Dialektika Demokrasi di Gedung Nusantara, DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (13/11/2025).
Legislator dari Fraksi Partai Nasdem ini menilai, posisi Polri sebagai alat negara memiliki makna bahwa lembaga tersebut harus berpihak sepenuhnya kepada kepentingan rakyat, bukan kepada kelompok atau kekuasaan tertentu.
“Alat negara berarti alat yang bekerja untuk rakyat, bukan untuk kepentingan golongan atau pelanggan politik. Semua tanggung jawabnya kepada negara,” tegasnya.
Ia juga menilai penting bagi Polri untuk terus memperkuat fungsi demokratisnya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Menurutnya, di negara demokrasi manapun, institusi kepolisian justru menjadi pilar utama stabilitas nasional.
“Dalam negara demokrasi, institusi yang dikuatkan justru adalah kepolisian. Karena tugas utamanya menjaga keamanan dan ketertiban. Maka Polri harus diperkuat, bukan diarahkan menjadi alat kekuasaan,” ujar Politisi Fraksi Partai NasDem ini.
Rudianto juga menyinggung perlunya reformasi berkelanjutan di tubuh Polri, baik dari sisi kelembagaan maupun budaya organisasi.
Reformasi kultural dan mental yang sudah berjalan perlu dilanjutkan dengan sistem promosi, penghargaan, dan sanksi yang objektif serta transparan.
“Yang paling penting adalah pengawasan. Kami di DPR akan terus memastikan agar setiap kebijakan Polri berjalan dalam koridor hukum dan kepentingan publik. Pengawasan harus diperkuat supaya pelanggaran di tubuh Polri tidak terulang,” pungkasnya. * (jasmin)

