Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Rugikan Rp6,67 Miliar, Bareskrim Tangkap WNI Pembobol Platform Trading International markets.com



SuaraTani.com - Jakarta| Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap kasus illegal access terhadap platform perdagangan aset kripto internasional Markets.com, milik Finalto International Limited yang berbasis di London, Inggris

Pengungkapan ini dilakukan setelah perusahaan melaporkan dugaan manipulasi pada sistem pembelian aset kripto yang menyebabkan kerugian besar.

Wadirtipidsiber Bareskrim Polri KBP Andri Sudarmadi, menjelaskan bahwa perkembangan aset kripto yang sangat pesat di Indonesia menuntut kewaspadaan masyarakat.

OJK mencatat lebih dari 18 juta pengguna aset kripto dengan nilai transaksi mencapai Rp360 triliun per September 2025. Pesatnya pertumbuhan ini harus diimbangi dengan literasi keuangan yang baik agar masyarakat tidak terjebak dalam tindakan kriminal maupun skema investasi yang berisiko,” ujar Andri dalam konferensi pers yang digelar Kamis (20/11/2025) siang di Jakarta.

Dalam kasus ini, penyidik menetapkan seorang WNI berinisial HS sebagai tersangka. Ia ditangkap pada 15 September 2025 di Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

HS, yang telah mengenal perdagangan aset kripto sejak 2017, memanfaatkan celah pada sistem input nominal fitur jual dan beli, sehingga sistem Markets.com memberikan deposit USDT sesuai angka yang ia masukkan tanpa melalui transaksi yang sah. 

Untuk melancarkan aksinya, ia membuat empat akun fiktif menggunakan data KTP yang diperoleh dari internet.

Akibat manipulasi tersebut, kata Andri, Finalto International Limited mengalami kerugian Rp6,67 miliar. Bareskrim Polri menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu uniy laptop, satu unit handphone, satu cold wallet berisi 266.801 USDT atau setara Rp4,45 miliar.

Kemudian, satu unit kartu ATM prioritas, satu unit CPU dan satu unit ruko di Kabupaten Bandung seluas 152 m².

“Kasus ini adalah bentuk kejahatan siber lintas negara. Pelaku memanfaatkan celah teknis untuk mendapatkan keuntungan ilegal, tetapi penyidik berhasil mengikuti aliran dana dan mengamankan aset hasil kejahatan,” kata KBP Andri.

Dijelaskannya, HS kini dijerat pasal berlapis, termasuk UU ITE, KUHP, UU Transfer Dana, dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp15 miliar. 

"Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat," tutup Andri. * (putri)