Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Kementerian ESDM Sambut 65 PPPK Paruh Waktu

Kementerian ESDM melaksanakan Pemanggilan Aktif Kerja bagi 65 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. foto: ist

SuaraTani.com - Jakarta| Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melaksanakan Pemanggilan Aktif Kerja bagi 65 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. 

Pada kesempatan tersebut, Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Ahmad Erani Yustika mengungkapkan kebanggannya menjadi bagian dari Kementerian ESDM.

"Kementerian ESDM adalah Kementerian besar, strategis, dan membanggakan kita semua. Siapapun yang ada di sini mendapatkan kehormatan karena bisa bergabung di sini," ujar Erani dalam siaran resmi, Selasa (2/12/2025) di Jakarta.

Dikatakan Erani, kebanggaan menjadi bagian Kementerian ESDM ini harus disertai dengan tanggung jawab dalam mengemban amanah mengelola sumber daya yang besar. Dengan tetap mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Bayangkan kalau kita punya sumber daya yang besar, punya prioritas yang besar, punya peran strategis yang besar, tapi tidak diiringi dengan tanggung jawab, maka sumber daya yang besar tadi itu tidak akan memiliki nilai faedah yang besar pula kepada khalayak, kepada publik," imbuhnya.

Menurutnya, sektor energi adalah bagian yang tidak dapat dipisahkan dari kehidupan masyarakat. Seluruh aktivitas masyarakat bergantung pada keberadaan energi, baik listrik, BBM, maupun teknologi digital yang berasal dari komoditas mineral. 

Sektor energi juga menyerap jutaan tenaga kerja, baik langsung maupun tidak langsung.

Erani juga menyoroti pentingnya peningkatan kompetensi pegawai. Para PPPK Paruh Waktu untuk terus memberikan kemampuan yang terbaik dan meningkatkan kompetensi diri masing-masing.

"Sebaik-baik manusia adalah ketika hari ini lebih baik daripada kemarin dan besok itu lebih bagus daripada hari ini. Nah, itu yang terus kita lakukan, peningkatan kompetensi sesuai dengan wilayah tugas yang dibebankan, yang diberikan kepada kita," jelasnya.

Sebagai informasi, jumlah PPPK Paruh Waktu yang mulai bekerja pada 1 Desember 2025 sebanyak 65 orang, dengan rincian 2 PPPK di unit Sekretariat Jenderal, 1 PPPK di Direktorat Jenderal (Ditjen) Minyak dan Gas Bumi.

Kemudian, 3 PPPK di Ditjen Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE), 23 PPPK di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia ESDM, 35 PPPK di Badan Geologi, serta 1 PPPK Sekretariat Jenderal Dewan Energi Nasional (DEN). * (erna)