SuaraTani.com - Jakarta| Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan dukungannya terhadap perubahan dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Menurut Menkeu, revisi UU P2SK membawa perubahan signifikan, terutama terkait perluasan mandat lembaga-lembaga dalam Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), khususnya Bank Indonesia (BI).
Dengan perubahan ini, BI tidak hanya berfokus pada stabilitas nilai tukar dan harga, tetapi juga berperan mendorong pertumbuhan ekonomi.
Perluasan mandat tersebut akan memperkuat koordinasi kebijakan antara fiskal dan moneter, yang sebelumnya kerap terkotak dalam kewenangan sektoral masing-masing lembaga.
“Jadi gini, ada satu hal yang amat positif sekali dari P2SK itu, yaitu peran bank sentral. Dulu kan hanya menjaga nilai tukar dan diterjemahkan ke stabilitas harga. Sekarang ada nanti kalau jadi untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. Ini satu hal yang bagus sekali,” ungkap Menkeu, dalam Financial Forum yang diselenggarakan di Jakarta, Rabu (3/12/2025).
Menkeu menggambarkan, dalam diskusi KSSK sebelumnya, setiap institusi cenderung bertahan pada koridornya. Namun, melalui revisi UU P2SK, koordinasi diproyeksikan menjadi lebih lentur dan saling melengkapi.
Dengan koordinasi yang lebih fleksibel, pemerintah dan BI bisa lebih cepat menanggapi perubahan kondisi ekonomi dan memitigasi krisis finansial.
“Dengan adanya unsur tadi, jadi kita bisa overlap ketika diskusi dengan bank sentral. Jadi ketika saya concern ke pertumbuhan, saya biasanya ya kita gelontorkan kebijakan fiskal dan lain-lain. Tapi kan mesin ekonomi nggak hanya fiskal saja, fiskal hanya pemerintah. Di satu sisi lain, kita perlu dorongan dari moneter yang bisa menggerakkan sektor swasta lebih cepat,” jelas Menkeu.
Ia menekankan bahwa tujuan utama UU P2SK adalah menciptakan jaring pengaman sistem keuangan yang kuat melalui peran berlapis dari Otoritas Jasa Keuangan, Bank Indonesia, Lembaga Penjamin Simpanan, hingga Kementerian Keuangan.
Diharapkan, dengan pemanfaatan maksimal instrumen di tiap lembaga, akan memperkokoh ketahanan sektor keuangan Indonesia dalam menghadapi risiko global di masa mendatang.
“Jadi kunci kita adalah memaksimalkan instrumen yang di kita, di BI, di tempat saya, di OJK untuk memastikan kita tidak mengalami krisis dan ekonominya bagus terus ke depan. Itu kuncinya. Dan seandainya kepepet ke sana pun, Undang-Undang P2SK yang baru sudah memberi ruangan yang luas kepada LPS untuk bergerak lebih cepat. Itu yang kita harapkan,” pungkas Menkeu. * (jasmin)


