SuaraTani.com - Jakarta| Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan, kinerja Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri telah berhasil mengembalikan kerugian negara senilai Rp2,37 triliun.
Ia menjelaskan, penguatan dan pengembangan Kortas Tipikor terus dilakukan guna meningkatkan efektivitas penanganan perkara korupsi.
"Kami juga memiliki Kortas Tipikor yang saat ini terus kami dorong dan kami kembangkan. Beberapa waktu lalu satgas dari Kortas Tipikor mengembalikan aset recovery sebesar Rp2,37 triliun ke negara," kata Jenderal Sigit saat rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (26/1/2026).
Selain capaian pemulihan aset, Kapolri juga memaparkan sejumlah perkara besar yang tengah ditangani oleh Satgas Kortas Tipikor. Salah satunya adalah kasus pembangunan PLTU Kalimantan Barat yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1,6 miliar dan telah menetapkan empat orang tersangka.
"Berikutnya Pembiayaan dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) ini ada beberapa, namun salah saatnya adalah yang kami laporkan saat ini nilainya Rp741,2 miliar, saat ini sudah ditetapkan 6 tersangka," sebutnya.
Jenderal Sigit juga menegaskan komitmen Polri untuk terus mendorong kinerja Kortas Tipikor agar berjalan optimal dan efektif dalam menegakkan hukum terhadap tindak pidana korupsi.
"Kami tentunya akan terus mendorong agar Kortas Tipikor betul-betul bisa bekerja maksimal dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi," pungkasnya. * (wulandari)


