Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Kasus TPPO Rohingya, Divhubinter Polri Tangkap Buronan Internasional di Turki

Divhubinter Polri menangkap seorang  WNI berinisial HS yang diduga terlibat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap warga Rohingya. foto: ist

SuaraTani.com - Jakarta| Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri menangkap seorang warga negara Indonesia (WNI) berinisial HS yang diduga terlibat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap warga Rohingya. 

Penangkapan dilakukan melalui kerja sama internasional setelah Interpol menerbitkan Red Notice atas permintaan Polda Aceh.

SES NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri Brigjen Pol Untung Widyatmoko menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari permintaan penerbitan Interpol Red Notice (IRN) yang diajukan Polda Aceh pada April 2025.

“Permintaan tersebut terkait HS, pelaku TPPO jaringan Aceh–Cox’s Bazar dengan modus penyelundupan manusia warga Rohingya asal Bangladesh,” ujar Untung, Jumat (23/1/2026) di Jakarta.

Setelah Red Notice diterbitkan, diketahui HS sempat bermukim di Kuala Lumpur, Malaysia. Namun berdasarkan informasi intelijen, yang bersangkutan kemudian berpindah ke Istanbul, Turki.

Tim gabungan aparat penegak hukum berhasil menangkap HS di Turki dan memulangkannya ke Indonesia pada Rabu (21/1/2026).

Dalam kasus ini, HS berperan sebagai fasilitator penyelundupan warga Rohingya secara ilegal melalui jalur laut menuju perairan Aceh. Selanjutnya, para korban akan dikirim kembali ke sejumlah negara tujuan lain.

“HS bertindak sebagai penghubung lintas negara, mulai dari Bangladesh, Malaysia hingga Australia. Indonesia digunakan sebagai negara transit dan penampungan,” jelas Untung.

Ia mengungkapkan, HS bukan kali pertama terlibat kasus TPPO. Berdasarkan catatan kepolisian, pelaku pernah menjalani proses hukum atas perkara serupa.

“Namun yang bersangkutan tidak jera dan justru memperluas jaringan kejahatan hingga berskala transnasional, sebelum akhirnya berhasil ditangkap di Turki,” pungkasnya. * (wulandari)