SuaraTani.com - Jakarta| Keluhan masyarakat terhadap pelayanan publik, seperti prosedur yang berbelit dan waktu layanan yang tidak pasti, dinilai semakin berkurang di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Perbaikan tersebut tercermin dari hasil penilaian Ombudsman RI yang memberikan nilai 89,82 dengan kategori sangat baik kepada Kemnaker, sekaligus menetapkan opini Kualitas Tertinggi Tanpa Maladministrasi.
Penilaian ini menunjukkan meningkatnya kepastian layanan yang dirasakan masyarakat, mulai dari kejelasan prosedur, kepastian waktu dan biaya, hingga akses informasi dan mekanisme pengaduan yang dinilai lebih efektif serta transparan.
Sekretaris Jenderal Kemnaker, Cris Kuntadi, mengatakan, capaian tersebut mencerminkan upaya berkelanjutan dalam memastikan layanan publik benar-benar berjalan sesuai kebutuhan masyarakat.
“Penghargaan ini bukan sekadar capaian administratif. Ini menjadi indikator bahwa masyarakat mulai merasakan layanan yang lebih adil, jelas, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Cris di Jakarta, Kamis (29/1/2026).
Dikatakannya, Ombudsman RI menilai kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik berdasarkan sejumlah parameter utama.
Antara lain ketersediaan dan kejelasan standar pelayanan, keterbukaan akses informasi, kompetensi dan integritas petugas, kepastian waktu dan biaya layanan, serta efektivitas pengelolaan pengaduan masyarakat.
Pemenuhan indikator tersebut menjadi dasar penilaian bahwa layanan publik di Kemnaker dinilai bebas dari praktik maladministrasi, seperti penundaan berlarut, prosedur berbelit, maupun penyalahgunaan kewenangan.
Menurut Cris, kepercayaan publik terhadap layanan pemerintah tidak dapat dibangun melalui klaim sepihak, melainkan melalui pengalaman nyata masyarakat saat mengakses layanan.
“Ketika standar layanan dijalankan secara konsisten, masyarakat tidak lagi dihadapkan pada ketidakpastian. Dari situ kepercayaan publik tumbuh,” ujarnya.
Ke depan, Kemnaker akan terus memperkuat transformasi layanan melalui digitalisasi, penyederhanaan prosedur, serta penguatan pengawasan internal untuk mencegah potensi maladministrasi sejak dini.
Langkah ini diharapkan dapat menjaga kualitas pelayanan publik dan menjawab kebutuhan masyarakat akan layanan ketenagakerjaan yang cepat, pasti, dan berkeadilan. * (putri)


