Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Komisi XI dan Parlemen Korsel Bahas Kerja Sama Fintech dan Digital Currency

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Mohamad Hekal memimpin pertemuan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (14/1/2026). foto: ist

SuaraTani.com - Jakarta Komisi XI DPR RI menerima kunjungan delegasi parlemen Republik Korea Selatan yang dipimpin oleh Min Byoung Dug, Anggota Majelis Nasional Republik Korea Selatan. 

Pertemuan ini membahas penguatan kerja sama bilateral, khususnya di bidang teknologi keuangan (fintech), penggunaan digital currency, dan aset digital.

Dalam pertemuan tersebut, delegasi Korea Selatan menyampaikan rencana penyusunan undang-undang yang mengatur implementasi digital currency dan aset digital sebagai alat pembayaran resmi sekaligus menjadi bagian dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) mereka.

“Kita hari ini terima kunjungan dari delegasi parlemennya Korea Selatan. Mereka menyampaikan akan membuat undang-undang yang menggunakan digital currency dan aset digital sebagai salah satu alat pembayaran daripada APBN-nya mereka,” ujar Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Mohamad Hekal usai memimpin pertemuan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (14/1/2026).

Hekal menjelaskan, rencana kebijakan tersebut ditargetkan mulai dijalankan pada pertengahan tahun ini. Selain itu, Korea Selatan juga mengundang Indonesia untuk terlibat dalam forum lintas parlemen yang akan melanjutkan diskusi mengenai peningkatan pemanfaatan stable coin dan aset digital.

“Dan ini rencananya mereka akan laksanakan pada Juni atau Juli nanti. Mereka juga mengundang kita untuk bergabung dalam kesepakatan beberapa parlemen yang ingin melanjutkan diskusi meningkatkan penggunaan stable coin dan aset digital ke depannya sebagai alat pembayaran. Menjadi juga alat tukar buat kita bertransaksi, ekspor dan impor dengan negara mereka,” jelasnya.

Menurutnya, diskusi ini masih bersifat awal dan belum mengarah pada pengambilan keputusan. Namun, wacana tersebut penting untuk diikuti apalagi Indonesia berminat untuk bergabung agar dapat terus memantau dan memahami perkembangan global. 

Beberapa negara diantaranya Singapura, Taiwan, Jepang, Filipina, dan Thailand disebut telah menunjukkan minat untuk bergabung dalam diskusi tersebut.

Tadi disampaikan beberapa negara yang sudah kelihatannya akan setuju untuk bergabung dalam diskusinya atau antara lain Singapura, Taiwan, Jepang, tentu Korea Selatan, Filipina, Thailand, dan mungkin beberapa negara lagi. 

"Kita minta tadi agar mereka menyampaikan undangan resmi supaya kita bisa bergabung dan kita juga ingin mempelajari bagaimana pelaksanaan mereka,” terangnya.

Hekal menambahkan, pemanfaatan aset digital dan teknologi fintech pada prinsipnya sejalan dengan upaya Indonesia dalam meningkatkan inklusivitas keuangan, yang saat ini juga tengah didorong melalui Revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

“Tadi saya sampaikan juga bahwa kalau kita menggunakan aset digital dan teknologi fintech dan seterusnya sebetulnya untuk meningkatkan inklusivitas dan itu sedang kita galakan dan kita juga sedang melakukan revisi undang-undang P2SK,” terangnya.

Menutup pernyataannya, Hekal menekankan pentingnya kolaborasi dan pertukaran pengalaman antarnegara agar perkembangan teknologi keuangan dapat berjalan beriringan.

“Kita selama ini membanggakan bahwa Indonesia termasuk yang maju terkait aset digital dan kripto. Ternyata negara-negara lain gak berhenti mereka juga mengambil langkah-langkah dan terobosan baru. Jadi langkah-langkah ini saya rasa harus kita saling berdiskusi supaya kita sama-sama lah majunya dan berkembangnya bersama,” tutup Hekal. * (jasmin)