Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Masuki Tahap Penyidikan, Bareskrim Tegaskan Unsur Pidana dalam Perkara Dana Syariah Indonesia

Penanganan kasus dugaan penipuan yang melibatkan PT Dana Syariah Indonesia (DSI) kini memasuki tahap penyidikan setelah sebelumnya berada pada proses penyelidikan. foto: ist

SuaraTani.com - Jakarta| Penanganan kasus dugaan penipuan yang melibatkan PT Dana Syariah Indonesia (DSI) kini memasuki tahap penyidikan setelah sebelumnya berada pada proses penyelidikan. 

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri saat ini fokus mengumpulkan alat bukti untuk mengungkap pihak yang bertanggung jawab dalam perkara yang diduga menimbulkan kerugian bagi para lender hingga sekitar Rp2,4 triliun.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri, menyatakan bahwa aparat penegak hukum telah menemukan adanya peristiwa pidana dalam kasus tersebut. 

Selanjutnya, penyidik akan terus melakukan pemeriksaan saksi serta pengumpulan barang bukti sebelum menetapkan tersangka.

”Di tahap penyidikan ini, penyidik Subdit Perbankan Dittipideksus Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan juga upaya penyidikan lainnya dalam rangka mencari dan mengumpulkan alat bukti guna membuat terang tindak pidana yang terjadi serta menemukan tersangkanya,” ungkapnya, dikutip Senin (19/1/2026).

Brigjen Ade menjelaskan, nilai kerugian Rp2,4 triliun masih bersifat sementara dan berpotensi bertambah. Hal ini mengingat PT DSI telah berdiri sejak 2017 dan mulai beroperasi pada 2018, sementara izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru diterbitkan pada 2021. 

Kondisi tersebut menunjukkan adanya rentang waktu sekitar 3–4 tahun sebelum perusahaan resmi mengantongi izin.

”Jadi, hasil identifikasi awal kami di periode 2021-2025 yang juga sudah dilakukan pengawasan atau pemeriksaan dari OJK itu di periode 2021-2025, ketika PT DSI sudah mengantongi izin atau memperoleh izin usaha dari OJK,” jelasnya.

Meski demikian, berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, Bareskrim Polri mendapati bahwa DSI telah menghimpun dana dari para lender jauh sebelum memperoleh izin resmi. 

Dikatakannya, saat ini, proses hukum difokuskan pada laporan yang masuk ke Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya, dengan laporan di Polda Metro Jaya telah ditarik agar penanganan perkara terpusat di Bareskrim Polri.

”Terlapor dalam laporan 3 orang. Tapi, nanti dalam proses berjalannya penyidikan ini, dimana penyidikan itu untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti untuk membuat terang dan menentukan tersangkanya, Itu melalui mekanisme gelar perkara, atas minimal 2 alat bukti yang sah,” imbuhnya.

Ade menambahkan, proses hukum telah berjalan sejak Oktober tahun lalu. Dari hasil penyidikan sementara, penyidik menemukan adanya praktik fraud dalam operasional PT DSI, termasuk pembuatan proyek fiktif. 

Tercatat, sebanyak 99 proyek diduga fiktif dari total 100 proyek yang selama ini diklaim oleh perusahaan tersebut. * (wulandari)