Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Pemerintah Diminta Tegaskan Status PMI Kamboja, Korban atau Pelaku

Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani. foto: ist

SuaraTani.com - Jakarta| Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani meminta pemerintah bersikap hati-hati dan objektif dalam menyikapi pemulangan sekitar 2.200 warga negara Indonesia (WNI) dari Kamboja. 

Ia menegaskan, status hukum para pekerja migran Indonesia (PMI) yang dipulangkan harus ditentukan melalui proses hukum yang adil, bukan melalui generalisasi sepihak.

Netty menanggapi pernyataan pejabat yang menyebut bahwa tidak semua WNI yang dipulangkan dari Kamboja merupakan korban, melainkan sebagian disebut sebagai pelaku. 

Pernyataan tersebut menurutnya, harus dibuktikan secara hukum dan tidak boleh serta-merta melekatkan stigma kepada seluruh PMI yang dipulangkan.

“Status mereka harus dipastikan melalui proses hukum. Jangan sampai ada generalisasi yang merugikan warga negara kita,” ujar Netty di Senayan, Jakarta, Selasa (27/1/2026).

Dikatakannya, Indonesia telah memiliki Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang harus dijadikan rujukan utama dalam menentukan apakah seseorang merupakan korban atau pelaku. 

Menurutnya, penegakan hukum harus berjalan beriringan dengan prinsip keadilan dan perlindungan hak asasi manusia.

Netty meyakini bahwa tidak sedikit PMI yang berangkat ke luar negeri dengan minim literasi, keterbatasan informasi, dan tanpa kesadaran penuh mengenai risiko yang dihadapi.

Kondisi tersebut membuat banyak PMI berpotensi menjadi korban, meskipun dalam praktiknya kemudian terseret dalam aktivitas ilegal.

“Banyak dari mereka berangkat karena ketidaktahuan dan keterbatasan informasi. Negara harus hadir untuk memastikan siapa korban yang harus dilindungi dan siapa pelaku yang harus diproses hukum,” tegasnya.

Ia juga menekankan pentingnya kejelasan mekanisme pemulangan WNI dari luar negeri, apakah dilakukan dalam kerangka perlindungan korban atau melalui proses ekstradisi sebagai pelaku tindak pidana. 

Kejelasan tersebut dinilai penting agar tidak terjadi kekeliruan dalam penanganan hukum dan sosial terhadap PMI yang dipulangkan.

Komisi IX, lanjut Netty, akan terus mengawal pemerintah agar penanganan kasus PMI di luar negeri dilakukan secara adil, transparan, dan berbasis hukum. 

Negara, harus tegas terhadap pelaku kejahatan, namun tetap mengedepankan perlindungan terhadap korban perdagangan orang.

“Negara tidak boleh abai. Tegas pada pelaku, adil pada korban, itulah prinsip yang harus kita jaga,” pungkas Netty. * (wulandari)