SuaraTani.com - Jakarta| Pemerintah berencana merevisi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2026 sebagai langkah strategis untuk memperbaiki harga batubara di pasar.
Kebijakan ini ditempuh guna menyeimbangkan pasokan dan kebutuhan, menyusul kondisi oversupply yang selama ini menekan harga batubara global.
Upaya penyelarasan antara suplai dan permintaan tersebut dinilai penting, tidak hanya untuk menjaga stabilitas harga komoditas batubara, tetapi juga untuk menjamin ketersediaan cadangan energi bagi generasi mendatang.
Pemerintah menilai eksploitasi batubara yang berlebihan perlu dikendalikan agar pengelolaan sumber daya alam tetap berkelanjutan.
"Produksi (batubara) akan kita turunkan supaya harga bagus dan tambang ini kita harus wariskan kepada anak cucu kita. Jadi jangan cara berpikir kita mengelola sumber daerah alam itu seolah-olah harus selesai semua sekarang. Bangsa ini harus berjalan terus, lingkungan kita harus jaga aspek-aspek keadilan juga kita harus jaga," ujar Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia dalam Konferensi Pers Capaian Kinerja Kementerian ESDM Tahun 2025 di Jakarta, Kamis (8/1/2026).
Bahlil menjelaskan, dominasi Indonesia dalam pasokan batubara global turut memengaruhi ketidakseimbangan pasar.
Saat ini, volume perdagangan batubara dunia mencapai sekitar 1,3 miliar ton, dengan Indonesia menyumbang porsi yang sangat besar.
"Batubara yang diperdagangkan di global itu kurang lebih sekitar 1,3 miliar ton. Dari 1,3 miliar ton, Indonesia mensuplai 514 juta ton atau sekitar kurang lebih sekitar 43%. Akibatnya apa? Supply dan demand itu tidak terjaga yang pada akhirnya membuat harga batubara turun," tuturnya.
Belajar dari kondisi tersebut, pemerintah memutuskan untuk menata ulang kuota produksi melalui revisi RKAB agar lebih selaras dengan kebutuhan nasional maupun internasional. Salah satu langkah konkretnya adalah memangkas target produksi batubara nasional.
"Realisasi produksi batubara nasional yang mencapai 790 juta ton pada tahun 2025 akan kita pangkas menjadi kurang lebih 600 juta ton," ujar Bahlil.
Sepanjang tahun 2025, pemanfataan batubara untuk kebutuhan dalam negeri (Domestic Market Obligation/DMO) sebesar 32% atau 254 juta ton dari total produksi. Sementara sisanya, 514 juta ton dimanfaatkan untuk kebutuhan ekspor.
Saat ini, Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) tengah menghitung secara detail kuota produksi untuk masing-masing perusahaan tambang melalui sistem RKAB. Pemerintah mengharapkan para pelaku usaha mulai menyesuaikan rencana kerja mereka dengan kebijakan baru tersebut.
Selain batubara, pemerintah juga mengisyaratkan akan melakukan penyesuaian serupa pada komoditas mineral lain, seperti nikel. Langkah ini diarahkan untuk mendukung pengembangan ekosistem hilirisasi yang lebih berkeadilan dan berkelanjutan. * (putri)


