Petani asal Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdangbedagai (Sergai) berhasil melakukan penebusan pupuk bersubsidi tepat saat pergantian tahun 2026. foto: istSuaraTani.com - Serdangbedagai| PT Pupuk Indonesia (Persero) berhasil menyalurkan pupuk bersubsidi per tanggal 1 Januari 2026.
Keberhasilan ini sebagai komitmen Perusahaan sekaligus tindak lanjut penandatanganan kontrak pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi dengan Kementerian Pertanian (Kementan) pada 29 Desember 2025.
Umi Kulsum, petani asal Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdangbedagai (Sergai) mengaku melakukan penebusan pupuk bersubsidi tepat saat pergantian tahun 2026.
Ia menebus pupuk Urea satu sak atau kemasan 50 Kilogram (KG) untuk tanaman padinya dengan harga Rp90.000 atau sesuai harga eceran tertinggi (HET) terbaru yang diatur oleh Kepmentan Nomor 1117 Tahun 2025.
"Saya ingin memastikan, apakah bisa menebus pupuk bersubsidi di kios pada 1 Januari 2026 jam 00.00 WIB? Dan ternyata memang bisa. Terima kasih Pupuk Indonesia membuktikan komitmennya dalam penyaluran pupuk bersubsidi," kata Umi singkat usai melakukan penebusan.
General Manager (GM) 1 PT Pupuk Indonesia (Persero), Rizki Chandra Sakti mengatakan, keberhasilan petani tersebut menjadi bukti kesiapan Pupuk Indonesia dalam melayani petani dalam memenuhi kebutuhan pupuknya, meskipun penebusan pupuk bersubsidi dilakukan beberapa menit setelah pergantian tahun atau per 1 Januari 2026.
Menurut dia, masih ada beberapa petani terdaftar di daerah lain di Indonesia yang melakukan penebusan pupuk bersubsidi di waktu hampir bersamaan dengan Umi Kulsum.
Rizki menambahkan, penebusan pupuk yang dilakukan petani prosesnya gampang. Hal ini tidak terlepas sistem digital seperti iPubers yang diimplementasikan Pupuk Indonesia pada seluruh kios atau pengecer resmi.
Melalui iPubers, petani terdaftar cukup datang ke kios resmi dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP). Petani sudah bisa melakukan penebusan sesuai dengan alokasi dan HET terbaru.
Rizki pun menambahkan, tahun 2026 Pemerintah mengalokasikan pupuk bersubsidi nasional untuk sektor pertanian dan perikanan.
Adapun alokasi pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian mencapai 9,55 juta ton, atau sama dengan tahun 2025. Sementara alokasi pupuk bersubsidi untuk pembudidaya ikan sebesar 295.676 ton.
Pupuk subsidi sektor pertanian hanya bisa ditebus oleh petani yang terdaftar di Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) Kementerian Pertanian.
Untuk pembudidaya ikan harus terdaftar di Elektronik Rencana Penyediaan dan Penyaluran Subsidi Pupuk (e-RPSP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
“Kami menyambut baik kegiatan penebusan di awal tahun 2026, karena kegiatan ini dapat mendukung terwujudnya swasembada pangan nasional,” tutupnya. * (junita sianturi)

