Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Tak Miliki Persetujuan, KKP Bongkar 99,97 Ton Ikan Impor di Pelabuhan Tanjung Priok

KKP menemukan pelanggaran impor sebanyak 99.972 kg ikan frozen Pasific Mackerel (Salem) ilegal di New Priok Container Terminal One (NPCT1) Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (5/1/2026). foto: ist

SuaraTani.com - Tanjung Priok| Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menemukan pelanggaran impor sebanyak 99.97 kg ikan frozen Pasific Mackerel (Salem) ilegal di New Priok Container Terminal One (NPCT1) Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (5/1/2026).

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono (Ipunk) menyebutkan, awalnya pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat atas adanya importasi komoditas perikanan oleh PT CBJ yang diduga dilakukan tanpa persetujuan impor.

Bahkan perusahaan tersebut tidak memiliki kuota melalui pintu pemasukan Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta.

“Empat kontainer berisi 99,97 ton ikan tersebut telah diamankan oleh Tim Pengawas Perikanan Pangkalan PSDKP Jakarta didukung oleh KPU Bea dan Cukai Tanjung Priok pada Senin (5/1/2026) dan kini dalam penanganan Badan Karantina Indonesia,” terang Ipunk dalam pernyataannya di Jakarta, Selasa (13/1/2026).

Ipunk menegaskan, tindakan ini merupakan upaya nyata PSDKP untuk terus melakukan pengawasan usaha perikanan. 

Apabila ada impor ikan yang tidak sesuai ketentuan dan masuk ke pasar Indonesia tentunya harga-harga ikan dari nelayan Indonesia akan anjlok. Sehingga pihaknya akan terus bersinergi dengan berbagai pihak untuk memperkuat pengawasan di pintu-pintu masuk impor.

“Adapun valuasi nilai ekonomi kerugian negara yang berhasil diselamatkan dari hasil pengawasan komoditas perikanan ilegal ini sekitar Rp4,48 miliar,” ungkap Ipunk.

Sementara itu, Direktur Pengawasan Sumber Daya Perikanan Halid K. Jusuf menjelaskan berdasarkan keterangan pihak PT CBJ selaku penanggung jawab, pengiriman dilakukan pada akhir tahun 2025 dengan modus menggunakan Persetujuan Impor (PI) yang sudah terealisasi (habis kuota) pada pertengahan tahun 2025.

Halid juga menambahkan, bahwa ikan Pacific Mackerel (Salem) termasuk dalam Neraca Komoditas impor yang pemasukkannya diatur berdasarkan Kuota melalui PI. 

Sehingga, tindakan ini diduga melanggar Pasal 356 ayat (1) huruf q Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan berpotensi dikenakan sanksi administratif.

“Selanjutnya kami juga merekomendasikan kepada Badan Karantina Indonesia untuk dilakukan tindakan karantina, baik pemusnahan atau penolakan terhadap barang bukti tersebut,” tutur Halid.

Hal ini sejalan dengan kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono bahwa KKP mengedepankan perlindungan industri perikanan nasional dan menjaga stabilitas harga ikan untuk nelayan. 

Oleh sebab itu, praktik impor komoditas perikanan ilegal ini harus diproses hingga tuntas sesuai ketentuan yang berlaku. * (putri)