Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Bob Hasan: Perlindungan Guru Harus Diperkuat Lewat Peran PGRI

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan bertukar cinderamata usai Audiensi bersama PGRI di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (2/2/2026). foto : ist

SuaraTani.com - Jakarta| Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan menegaskan, perlindungan hukum terhadap guru dinilai harus diperkuat melalui peran aktif organisasi profesi dalam melakukan advokasi. 

Keberadaan undang-undang yang melindungi guru harus diikuti dengan langkah konkret agar tidak terjadi kriminalisasi dalam praktik pendidikan.

Menurutnya, Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) memiliki posisi strategis untuk mengawal hak-hak guru ketika menghadapi persoalan hukum. 

Advokasi tersebut penting agar aparat penegak hukum memahami bahwa tindakan guru dalam menjalankan tugas profesinya telah memiliki payung hukum yang jelas.

“Kalau ada masalah PGRI mengadvokasi. Secara regulasi, di sini sudah ada undang-undang (UU) guru dan dosen,” ujar Bob Hasan dalam Audiensi bersama PGRI di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (2/2/2026).

Bob Hasan menilai, selama ini masih terdapat kesalahpahaman dalam memandang tindakan guru di ruang kelas. Padahal, UU telah mengatur secara tegas bahwa guru berhak memperoleh perlindungan saat menjalankan tugas pendidikan, termasuk ketika bersikap tegas dalam mendidik peserta didik.

Legislator dari Fraksi Partai Gerindra ini pun menekankan bahwa perlindungan guru tersebut bersifat khusus dan tidak dapat dikesampingkan oleh aturan lain yang bersifat umum. 

UU Guru dan Dosen, khususnya Pasal 39, merupakan lex specialis yang harus menjadi rujukan utama dalam setiap persoalan hukum yang melibatkan guru.

“Pasal 39 Undang-Undang Guru sebenarnya sudah mengamanatkan,” tegasnya.

Ia menjelaskan, perlindungan guru melekat pada pelaksanaan tugas sebagaimana diatur dalam undang-undang, yakni kegiatan mengajar, mendidik, dan menjalankan fungsi pendidikan dalam rentang waktu kerja di satuan pendidikan. 

Dalam konteks tersebut, tanggung jawab hukum dan kewenangan profesional berada pada guru.

Ia menegaskan, pemahaman atas ketentuan ini penting agar tidak terjadi penarikan guru ke ranah pidana atas tindakan yang dilakukan dalam koridor tugas profesional.

"Dengan penguatan advokasi dan konsistensi penerapan undang-undang, perlindungan terhadap guru diharapkan dapat berjalan efektif dan memberikan rasa aman dalam proses pendidikan," pungkasnya. * (jasmin)