Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

KKP Ungkap Penyebab Kepadatan Kapal Perikanan di Muara Angke

Kepadatan kapal perikanan di Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Muara Angke, Jakarta disebabkan oleh banyak aspek. foto: ist

SuaraTani.com - Jakarta| Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengungkap kepadatan kapal perikanan di Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Muara Angke, Jakarta disebabkan oleh banyak aspek. 

Mulai dari jumlah kapal yang sudah tidak sesuai dengan kapasitas kolam, cuaca buruk, hingga pengaturan arus keluar masuk dan tambat labuh di pelabuhan.

Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP, Lotharia Latif mengatakan, dari sekitar 2.506 kapal yang teridentifikasi memiliki izin pusat dan berpangkalan di PPN Muara Angke, sebanyak 2.092 kapal sudah terbit perpanjangan izinnya untuk musim penangkapan tahun 2026. 

Namun mereka memang belum keluar melaut dari pelabuhan karena cuaca masih buruk. Sementara sisanya belum memproses perpanjangan izin penangkapan ikan karena ada beberapa syarat belum terpenuhi. 

"Sehingga isu yang menyebutkan bahwa masalah perizinan menjadi kendala sebenarnya tidak tepat, dan bukan menjadi penyebab kepadatan kapal di PPN Muara Angke," ungkap Latif dalam siaran resmi di Jakarta, Senin (2/2/2026).

Ia menambahkan, karakteristik armada di Muara Angke didominasi kapal berukuran 5–30 GT sehingga jumlahnya relatif lebih banyak. 

Kapal-kapal ukuran ini berizin pusat karena merupakan hasil migrasi izin daerah yang kini wajib berizin pusat lantaran beroperasi di atas 12 mil laut. 

Kondisi ini berbeda dengan kapal-kapal besar berukuran di atas 100 GT seperti yang tercatat di Pelabuhan Nizam Zachman, termasuk kapal angkut berukuran besar, sehingga jumlah unit kapalnya lebih sedikit namun tonasenya lebih besar.

KKP juga sejak awal Januari sudah menerapkan moratorium pemberian pelabuhan pangkalan di PPN Muara Angke bagi kapal-kapal baru atau yang akan berpindah pangkalan ke PPN Muara Angke.

Hal ini dilakukan untuk mencegah penambahan kepadatan kapal di PPN Muara Angke hingga menunggu adanya peningkatan kapasitas dermaga dan kolam pelabuhan. 

Berdasarkan koordinasi dengan pemerintah daerah Jakarta, sebanyak 365 kapal perikanan perlu direlokasi untuk membuka alur pelayaran sehingga keselamatan pelayaran serta kelancaran sandar dan bongkar muat dapat terjaga.

Menurut Latif, PPN Muara Angke merupakan salah satu pelabuhan perikanan dengan tingkat aktivitas tertinggi di Indonesia. 

Faktor cuaca yang kurang kondusif dan musim penangkapan ikan, mengakibatkan banyak kapal kembali ke pelabuhan secara bersamaan. 

"Ke depan memang perlu perluasan pelabuhan baik di Muara Angke atau Muara Baru, penertiban kapal-kapal yang sudah rusak dan mangkrak untuk ditarik dan dikeluarkan dari pelabuhan," ujar Latif.

Dikatakannya, kapal yang sudah rusak dan mangkrak ini juga membutuhkan kerja sama dengan pemilik kapal untuk ada kepastian apakah akan di musnahkan/scrap atau masih mau diperbaiki.

"Yang jelas sebenranya harus tidak berada dalam area pelabuhan operasional, karena sangat mengganggu penataan dan jalur keluar masuk kapal," tegasnya.

Sebagai langkah penanganan, KKP meminta pemerintah daerah setempat selaku pemilik PPN Muara Angke untuk melakukan sensus ulang data kapal, mana yang masih aktif/non aktif atau sudah rusak dan mangkrak.

Kemudian, penetapan zonasi tambat labuh, serta pengaturan alur olah gerak kapal yang wajib dipatuhi seluruh pemilik kapal. 

Konsolidasi dan pertemuan dengan pemilik kapal juga sedang dilakukan untuk melakukan penataan bersama.

“Pengendalian jumlah kapal di PPN Muara Angke akan diperkuat melalui mekanisme surat rekomendasi pelabuhan pangkalan, sehingga aktivitas kapal di pelabuhan dapat lebih tertib dan terdata dengan baik,” ujar Latif.

Ia juga menambahkan, padatnya kapal perikanan di Muara Angke dan beberapa pelabuhan perikanan di Pulau Jawa juga menunjukkan bahwa konsep zonasi pelabuhan dalam kebijakan Penangkapan Ikan Terukur (PIT) mendesak untuk diberlakukan secara penuh. 

“Dari kapal saat ini yang berpangkalan di Muara Angke, sebanyak 517 kapal atau sekitar 21% dari populasi, daerah penangkapannya bukan di Zona 06 (WPP 712-713). Sehingga apabila konsep PIT sudah diberlakukan secara penuh seharunya kapal-kapal tersebut tidak berpangkalan di Angke tetapi di pelabuhan perikanan sesuai zona tangkapnya. Dengan demikian, kepadatan Angke akan menurun dan pertumbuhan ekonomi pun akan lebih merata,” tegas Latif.

Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian Hasudungan A. Sidabalok menyampaikan pihaknya terus berkolaborasi dengan berbagai pihak termasuk KKP agar aktivitas kapal ikan di PPN Angka semakin optimal. 

"Moratorium izin baru yang meminta pangkalan di PPN Angke merupakan salah satu upaya menjaga kelancaran aktivitas kapal Angke, di samping upaya-upaya lainnya termasuk pengembangan Angke ke depan," ujarnya. * (putri)