Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Tekan Peredaran Emas Ilegal, Komisi XII Usul Antam Wajib jadi 'Off Taker'

Wakil Ketua Komisi XII, Bambang Haryadi, saat agenda Kunjungan Kerja Reses Komisi XII DPR RI bersama PT Antam (Persero) di Kabupaten Badung, Bali, Minggu (22/2/2026). foto: ist

SuaraTani.com - Badung| Wakil Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Haryadi mengusulkan penguatan regulasi agar PT Aneka Tambang Tbk (Antam) menjadi off taker wajib bagi produksi emas, termasuk dari tambang rakyat di tengah isu maraknya peredaran emas ilegal di sejumlah daerah. 

Pasalnya, praktik peredaran emas ilegal telah lama mengalir ke luar daerah dan diperdagangkan secara tidak resmi, sehingga negara berpotensi kehilangan penerimaan.

“Kita sudah dengar lama emas-emas ilegal ini lari ke beberapa daerah. Ini harus kita tertibkan. Negara tidak boleh terus dirugikan,” ujar Haryadi dalam agenda Kunjungan Kerja Reses Komisi XII DPR RI bersama PT Antam (Persero) di Kabupaten Badung, Bali, Minggu (22/2/2026).

Salah satu solusi yang perlu ditempuh, paparnya, adalah mewajibkan seluruh produksi emas, baik dari tambang rakyat maupun pemegang izin usaha pertambangan resmi, untuk dijual kepada PT Aneka Tambang Tbk sebagai offtaker nasional. 

Baginya, kewajiban offtaker ini penting agar produksi emas nasional terserap optimal oleh BUMN dan tidak mengalir ke pasar gelap. 

Haryadi pun menegaskan, regulasi tersebut bisa diintegrasikan dalam mekanisme persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) pertambangan. 

“Kalau perlu diatur bahwa setiap penerbitan RKAB, offtakernya wajib Antam. Jadi, jangan sampai negara seperti mengemis kepada pemegang wilayah pertambangan rakyat agar mau menjual ke BUMN,” jelasnya.

Selain persoalan ilegalitas, Haryadi juga mengungkapkan kekhawatiran atas tren penurunan produksi emas Antam. 

Menurutnya, produksi Antam saat ini terus menurun, bahkan disebut hanya sekitar satu ton dalam periode tertentu, sehingga perusahaan harus membeli emas dari pihak swasta untuk memenuhi kebutuhan.

Kondisi tersebut, lanjutnya, menjadi ironi karena Indonesia merupakan negara kaya sumber daya mineral. Komisi XII DPR, tekannya, turut mendorong agar blok-blok emas yang belum termanfaatkan atau berada dalam penguasaan negara dapat diprioritaskan untuk dikelola BUMN sesuai amanat perubahan Undang-Undang Minerba.

“UU Minerba sudah memberikan skema prioritas bagi BUMN. Kita minta blok-blok emas yang terbengkalai bisa langsung diberikan ke Antam agar produksi nasional meningkat,” tegasnya.

Maka dari itu, mewakili Komisi XII DPR RI, ia mendukung penertiban emas ilegal yang harus berjalan beriringan dengan penguatan tata kelola dan kepastian regulasi. 

Dengan demikian, tegasnya, produksi emas nasional tidak hanya meningkat, akan tetapi juga mampu memberikan kontribusi maksimal terhadap penerimaan negara serta memperkuat cadangan emas dala negeri. * (putri)