SuaraTani.com - Medan| Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut), Sutan Tolang Lubis memastikan Gebyar Pajak Sumut 2026 berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Menurutnya, anggaran dan administrasi kegiatan tersebut sah serta bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk taat membayar pajak.
Gebyar Pajak Sumut 2026 merupakan program Pemprov Sumut melalui Bapenda yang memberikan apresiasi kepada masyarakat taat pajak.
Namun demikian, masih ada sebagian masyarakat yang mempertanyakan keabsahan serta sumber anggaran kegiatan tersebut.
“Banyak yang bilang anggarannya diambil dari upah pungut atau insentif. Kegiatan ini sudah dianggarkan di APBD 2026, dan sepengetahuan kami tidak bisa belanja pegawai tiba-tiba menjadi belanja kegiatan,” kata Sutan saat pada konferensi pers di Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro Nomor 30, Medan, Rabu (29/4/2026).
Dikatakannya, upah pungut bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sehingga nilainya tidak tetap. Pemprov Sumut juga memastikan telah merealisasikan pembayaran upah pungut kepada pegawai pada Maret sebesar Rp17 miliar.
“Bulan Maret sudah kita realisasikan (upah pungut) Rp17 miliar, sudah diberikan kepada seluruh pegawai dan kami tidak bisa menentukan berapa besaran upah pungutnya, itu tergantung PAD kita,” jelasnya.
Terkait administrasi, Sutan menyebut pihaknya akan melaksanakan pengundian setelah memperoleh izin dari Kementerian Sosial. Selanjutnya, Bapenda akan melakukan verifikasi terhadap pemenang untuk memastikan keabsahan secara hukum.
“Kalau juknis itu kami yang buat, bagaimana validasi pemenang hasil undian, kalau izin, legalitas penarikan undian ini dikeluarkan Kementerian Sosial yang saat ini sedang berproses, setelah keluar izin barulah kami laksanakan pengundian,” kata Sutan. * (junita sianturi)

.jpeg)
