Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Bareskrim Amankan 3 Pelaku Produksi dan Pengedar Kosmetik Ilegal di Bogor

Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mengungkap kasus produksi dan peredaran kosmetik ilegal di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. foto: ist

SuaraTani.com - Bogor| Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri mengungkap kasus produksi dan peredaran kosmetik ilegal di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Bareskrim mengamankan tiga orang tersangka dengan salah satunya merupakan pemilik usaha.

Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso mengatakan bahwa dalam pengungkapan oleh Subdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri tersebut, penyidik mengamankan tiga orang yang berinisial RH selaku pemilik usaha, MR selaku pekerja, dan FA selaku kurir.

Diketahui, RH tidak mempunyai latar belakang farmasi dan hanya merupakan lulusan SMK jurusan penerbangan. RH juga telah menjalani usaha kosmetik ilegal selama dua tahun lebih.

“Sejak bulan April tahun 2024, RH memulai untuk memproduksi sediaan farmasi berupa kosmetik,” ungkap Eko dalam keterangannya, Senin (13/4/2026) di Jakarta.

Eko menerangkan bahwa kosmetik ilegal yang diproduksi RH berupa berupa toner, sabun cair, krim siang, dan krim malam.

Produk-produk tersebut diedarkan secara daring melalui marketplace dengan penjualan rata-rata 90–100 paket kosmetik dalam sehari. Harga jual dalam bentuk paket, yakni satu krim malam, satu krim siang, sabun wajah, dan satu toner sebesar Rp35.000.

Adapun bahan-bahan untuk membuat produk kosmetik diperoleh dengan cara membeli secara daring, seperti alkohol, sabun batang, serta krim siang dan krim malam kiloan. 

Alkohol digunakan untuk membuat toner, sedangkan sabun batang digunakan untuk membuat sabun wajah.

Eko menyebut, hasil pengecekan sementara di laboratorium forensik, krim siang dan krim malam yang disita terdeteksi positif mengandung bahan kimia berbahaya merkuri.

Untuk langkah selanjutnya, penyidik akan memeriksa lebih lanjut para saksi serta melakukan uji laboratorium terhadap barang bukti secara pro justitia. * (wulandari)