Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Catat! Pemerintah Laksanakan Lelang Green Sukuk pada 21 April 2026

Ilustrasi: Kemenkeu akan melaksanakan lelang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau Sukuk Negara pada Selasa (21/4/2026). foto: ist

SuaraTani.com - Jakarta| Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan melaksanakan lelang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau Sukuk Negara pada Selasa (21/4/2026). 

Informasi yang diperoleh dari siaran pers Kemenkeu, Jumat (16/4/2026) di Jakarta, lelang ini dilakukan sebagai bagian dari upaya memenuhi target pembiayaan dalam APBN Tahun Anggaran 2026. 

Target indikatif lelang yang ditetapkan sebesar Rp12 triliun, dengan kemungkinan jumlah yang dimenangkan mencapai maksimal 200 persen dari target tersebut. Setelmen hasil lelang akan dilakukan pada 23 April 2026 (T+2).

Seri SBSN yang akan ditawarkan terdiri atas tiga seri Surat Perbendaharaan Negara Syariah (SPN-S) dan lima seri Project Based Sukuk (PBS), yakni SPNS01062026, SPNS12102026, SPNS03022027, PBS030, PBS040, PBSG002, PBS034, dan PBS038. 

Seluruh seri yang dilelang merupakan reopening, dengan jatuh tempo yang bervariasi mulai dari Juni 2026 hingga Desember 2049.

Khusus seri PBSG002, pemerintah kembali menawarkan instrumen Green Sukuk di pasar perdana domestik. 

Penerbitan ini melanjutkan komitmen pemerintah dalam pembiayaan proyek-proyek ramah lingkungan, melengkapi penerbitan Green Sukuk yang telah dilakukan sebelumnya di pasar global maupun domestik.

Lelang akan dilakukan secara terbuka (open auction) dengan metode harga beragam (multiple price), dan diselenggarakan oleh Bank Indonesia sebagai agen lelang SBSN. 

Lelang dibuka pada Selasa, 21 April 2026 pukul 9.00 WIB dan ditutup pukul 11.00 WIB, dengan hasil diumumkan pada hari yang sama.

Partisipasi dalam lelang dapat dilakukan oleh investor individu maupun institusi melalui Dealer Utama yang telah ditunjuk pemerintah. Selain itu, Bank Indonesia dan Lembaga Penjamin Simpanan juga dapat mengikuti lelang sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam pelaksanaannya, pemerintah menggunakan akad syariah berupa Ijarah Sale and Lease Back untuk seri SPN-S dan Ijarah Asset to be Leased untuk seri PBS, sesuai dengan fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). 

Adapun underlying asset SBSN berasal dari Barang Milik Negara serta proyek atau kegiatan dalam APBN 2026 yang telah mendapat persetujuan DPR.

Pemerintah menegaskan memiliki fleksibilitas untuk menetapkan jumlah penerbitan, baik lebih besar maupun lebih kecil dari target indikatif, dengan mempertimbangkan kondisi pasar dan kebutuhan pembiayaan negara. * (erna)