Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Kontrak PPPK Terancam Dihentikan, Pemerintah Diminta Longgarkan Kebijakan Alokasi Belanja Pegawai

Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera dalam rapat kerja dengan Menpan RB, Kepala BKN, Kepala LAN dan Ombudsman di Ruang Rapat Komisi II, Rabu (1/4/2026). foto: ist

SuaraTani.com - Jakarta| Sejumlah Pemerintah Daerah (Pemda) dilaporkan mulai berancang-ancang untuk tidak memperpanjang kontrak kerja PPPK. Alasannya, benturan regulasi dan kantong daerah yang kempis. 

Banyak Pemda yang kini “angkat tangan” dalam mempertahankan tenaga PPPK. Mereka berdalih pada regulasi yang melarang alokasi belanja pegawai melampaui angka 30 persen dari APBD.

Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera meminta kepada pemerintah agar melenturkan kebijakan belanja pegawai dari 30 persen menjadi 50 persen dari APBD. 

“Paling tidak 3 sampai 5 tahun sampai normal kembali setelah itu baru boleh diketatkan lagi,” tuturnya dalam rapat kerja dengan Menpan RB, Kepala BKN, Kepala LAN dan Ombudsman di Ruang Rapat Komisi II, Rabu (1/4/2026).

Dikatakannya, kondisi fiskal daerah yang “cekak” memang menjadi ancaman nyata, namun pastikan setiap keputusan pemberhentian dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku tanpa melanggar hak-hak pekerja yang telah mengabdi.

“Isu PHK ini juga akan mengakibatkan ketidakstabilan ekonomi, dengan melakukan PHK daya beli juga akan menurun,” tuturnya.

Mardani mengakui isu PHK PPPK memang bukan kesalahan dari Menpan RB, namun murni karena keputusan regulasi belanja pegawai yang tidak boleh melampaui 30 persen dari APBD.

“Isu ini tidak akan selesai jika hanya dibahas dalam Komisi II, namun harus segera diangkat dalam level negara  karena angka 1,3 juta PPPK baru ini merupakan pejuang yang sudah mengabdi puluhan tahun,” katanya.

Seperti yang diketahui aturan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) ini wajib diterapkan paling lambat pada tahun 2027.

Secara garis besar, kebijakan tersebut dirancang untuk mendorong produktivitas daerah, mengurangi ketergantungan terhadap belanja rutin, serta memperluas ruang fiskal demi pembangunan dan peningkatan pelayanan publik. * (wulandari)