Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Pengesahan UU PPRT Langkah Konkret Wujudkan Emansipasi bagi Jutaan Perempuan

Anggota Komisi X DPR RI Lestari Moerdijat. foto: ist

SuaraTani.com - Jakarta| Pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi UU merupakan langkah konkret mewujudkan emansipasi bagi jutaan perempuan di Indonesia. 

Anggota Komisi X DPR RI Lestari Moerdijat menegaskan nilai-nilai perjuangan RA Kartini untuk mewujudkan emansipasi perempuan terus hidup hingga kini.

“Emansipasi tanpa perlindungan hukum hanyalah retorika. Lahirnya UU PPRT hari ini diharapkan mampu memutus rantai eksploitasi di ruang domestik yang dialami pekerja rumah tangga,” ujar Lestari dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (21/4/2026).

Hal ini disampaikan Rerie-sapaan akrabnya-menanggapi pengesahan RUU PPRT dalam Rapat Paripurna yang bertepatan dengan Peringatan Hari Kartini 21 April. 

Diketahui, RUU ini merupakan RUU inisiatif DPR RI yang telah mandeg selama 22 tahun tidak kunjung disahkan.

Menurut Lestari yang juga Wakil Ketua MPR RI itu, pengesahan UU PPRT ini merupakan momentum penegasan bahwa negara kini hadir bagi kelompok marginal yang selama puluhan tahun hidup tanpa jaminan.

Data Kementerian Ketenagakerjaan pada 2025 mencatat, terdapat lebih dari 4 juta pekerja rumah tangga (PRT) di Indonesia, dengan mayoritas didominasi perempuan.

Ironisnya, ujar Rerie menilai selama ini mereka tidak terlindungi secara spesifik dalam hukum ketenagakerjaan.

"Upah seringkali tidak jelas, tidak ada jaminan kesehatan, serta rentan terhadap berbagai bentuk kekerasan," ujarnya.

Politisi Fraksi Partai NasDem ini mengungkapkan sejumlah poin penting terkait kepastian perlindungan seperti jaminan sosial, kesehatan, dan ketenagakerjaan diatur dalam UU PPRT.

Ia berpendapat bahwa pengesahan UU PPRT hari ini adalah langkah awal untuk mewujudkan mekanisme perlindungan menyeluruh bagi pekerja rumah tangga.

Sejumlah langkah konkret lanjutan, tegas Rerie, harus segera dilakukan. Seperti antara lain sosialisasi masif ke seluruh kabupaten/kota di Indonesia, agar masyarakat memahami isi UU PPRT secara utuh.

Selain itu, tambah dia, pembentukan mekanisme pengaduan yang cepat dan mudah diakses, serta mekanisme penerapan sanksi yang tepat bagi pelanggar undang-undang tersebut, harus segera direalisasikan.

Amanah UU PPRT ini, lanjut Rerie, harus dikawal bersama hingga perlindungan bagi pekerja rumah tangga benar-benar terwujud secara nyata di lapangan.

"Bila Kartini dalam salah satu kutipan suratnya menyebutkan 'Habis gelap terbitlah terang', UU PPRT adalah terang bagi pekerja rumah tangga yang nyalanya harus kita upayakan dan jaga bersama," tutupnya. * (jasmin)