Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Penyalahgunaan Obat Tertentu Semakin Mengkhawatirkan Generasi Muda, 34,9% Alami Gangguan Mental

Kepala BPOM Taruna Ikrar menyambut baik kedatangan Menteri Dukbangga di kantor BPOM, Selasa (28/4/2026). foto: ist

SuaraTani.com - Jakarta| Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Kemendukbangga)/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) menyebut, 34,9% dari 46 juta keluarga mengalami gangguan kesehatan mental.

"Dan 55% dari angka tersebut mengarah kepada gangguan jiwa. Salah satu penyebabnya yakni penyalahgunaan obat yang dinilai semakin mengkhawatirkan, khususnya di kalangan generasi muda," kata Menteri Dukbangga Wihaji.

Wihaji mengatakan, perlu sinergi penanganan kesehatan mental agar anak-anak remaja Indonesia jangan sampai menyalahgunakan obat.

Dan, untuk penanganan tersebut BPOM berkolaborasi dengan Kemendukbanggauntuk menyelamatkan generasi muda dari penyalahgunaan obat-obat tertentu (OOT).  

Kerja sama dengan BPOM ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan Komite Kebijakan Sektor Kesehatan (KKSK) antar kementerian/lembaga yang tergabung di sektor kesehatan. 

“Kita akan buat perjanjian kerja sama (PKS) dan lakukan gerakan pencegahan bersama sehingga anak-anak remaja ini jauh dan jangan sampai terlibat penyalahgunaan obat-obatan,” ujar Wihaji.

Merespons hal ini, Kepala BPOM Taruna Ikrar menyambut baik kedatangan Menteri Dukbangga di kantor BPOM, Selasa (28/4/2026). 

Dalam diskusi itu, Taruna menyatakan penyalahgunaan OOT bisa merusak keluarga dan masa depan remaja. 

“Penyalahgunaan OOT dapat menyebabkan perubahan mental dan perilaku yang berbahaya serta berpotensi merusak generasi muda. Ini menjadi perhatian serius karena dapat mengancam cita-cita bangsa menuju Indonesia Emas 2045,” ujar Taruna dalam siaran pers dikutip, Rabu (29/4/2026) di Jakarta.

Taruna menjelaskan bahaya OOT bisa menyebabkan ketergantungan. Contohnya, tramadol sebagai obat penghilang rasa sakit, tapi bisa memberi efek tambahan euforia, tidak lelah, semangat. 

“Dengan dosis berlebihan dapat menyebabkan ketergantungan dan kalau ini kena usia remaja, kelamaan akan ketergantungan dan halusinasi seperti stres, bunuh diri, serta gangguan sistem saraf,” jelasnya.

OOT merupakan obat yang bekerja pada sistem saraf pusat dan berpotensi menimbulkan ketergantungan, jika digunakan di luar dosis terapi. 

Jenis OOT yang sering disalahgunakan antara lain tramadol, triheksifenidil, klorpromazin, amitriptilin, haloperidol, ketamin, dan dekstrometorfan. 

BPOM mencatat adanya tren peningkatan peredaran dan penyalahgunaan OOT dalam beberapa tahun terakhir. Meski demikian, hasil pengawasan menunjukkan bahwa jalur distribusi legal relatif aman dan tidak menjadi sumber kebocoran.

Pada 2023, BPOM melakukan pengawasan terhadap 301 sarana distribusi dan menemukan sekitar 2% pelanggaran penyaluran obat ke sarana yang sudah tidak beroperasi. 

Sementara pada 2024, dari 641 sarana yang diawasi, sekitar 3% terindikasi melakukan distribusi tidak sesuai ketentuan, seperti penggunaan sistem panel dan penyaluran kepada pihak tidak berwenang. Pelanggaran tersebut telah ditindaklanjuti dengan pemberian sanksi oleh BPOM.

Di sisi penindakan, BPOM menangani 141 perkara penyalahgunaan OOT sepanjang periode 2023–2025, dengan nilai barang bukti mencapai lebih dari Rp3,8 miliar. 

Kasus terbanyak ditemukan di wilayah Mamuju, Palangkaraya, dan Jakarta. Jenis obat yang paling sering disita antara lain tramadol, triheksifenidil, serta tablet ilegal tanpa identitas jelas.

Selain itu, patroli siber BPOM menemukan lebih dari 9.000 tautan daring yang menjual OOT secara ilegal di berbagai platform digital. 

Dalam 3 tahun terakhir, tercatat lebih dari 211 ribu transaksi penjualan, dengan lonjakan signifikan pada 2024. BPOM pun telah bekerja sama dengan platform e-commerce untuk memblokir produk-produk yang melanggar ketentuan.

Pada kesempatan ini, Menteri Dukbangga berkesempatan meninjau BPOM Command Center sebagai pusat kendali pengawasan obat dan makanan di seluruh wilayah Indonesia. 

Dari sini, seluruh monitoring dan evaluasi proses pengawasan pre- dan post-market dapat diketahui secara aktual, termasuk data dan informasi pengawasan nasional terkoneksi sehingga memudahkan pimpinan mengambil suatu kebijakan strategis dengan cepat dan tepat.

Melalui kolaborasi ini, diharapkan edukasi berbasis keluarga dapat semakin diperkuat sehingga kesadaran masyarakat dalam menggunakan obat secara bijak dan aman dapat meningkat. 

“Sinergi ini diharapkan mampu membangun kesadaran kolektif dari unit terkecil, yaitu keluarga, untuk mencegah penyalahgunaan obat sejak dini,” tutup Taruna. * (erna)