SuaraTani.com - Pekalongan| Kementerian Agama (Kemenag) memastikan bahwa terduga pelaku cabul terhadap perempuan di Pekalongan dan telah ditangkap pihak kepolisian bukan pimpinan pesantren, tapi padepokan.
“Jadi lembaga itu bukan pesantren, tapi padepokan. Saya sudah mengecek data Education Management Information System (EMIS) bahwa lembaga tersebut tidak memiliki ijin operasional dan tidak terdaftar di Kantor Kemenag Kabupaten Pekalongan,” tegas Direktur Pesantren, Kemenag, Basnang Said di Jakarta, Rabu (27/5/2026).
Menurutnya, lembaga yang dipimpin terduga pelaku cabul itu bernama Padepokan Padhang Ati. Karena tidak memiliki ijin operasional atau tanda daftar, lanjut Basnang, penyebutan lembaga itu sebagai pesantren tidak tepat.
Dikatakannya, Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kantor Kemenag Kabupaten Pekalongan telah melakukan verifikasi terhadap legalitas keberadaan lembaga tersebut.
“Kami pastikan lembaga tersebut bernama Padepokan Padhang Ati dan berlokasi di Desa Simbang Kulon Kecamatan Buaran Kabupaten Pekalongan,” sebutnya.
Basnang menambahkan, kasus ini telah dibahas bersama melalui rapat koordinasi di Dinas P3A dan PPKB Kabupaten Pekalongan pada 11 Mei 2026.
Rapat dihadiri berbagai pihak terkait, antara lain dari Dinas P2A dan PPKB Kabupaten Pekalongan, Dinas Sosial Pekalongan, Kesbangpol Pekalongan, termasuk Kasi PD Pontren Kemenag Pekalongan, Camat Buaran, Camat Karangdadap, dan Polres Pekalongan.
“Karena lembaga tidak terdaftar baik di Kemenag maupun Kesbangpol maka diputuskaan bahwa kasus ini ditangani Polres Pekalongan. Laporan dari korban sudah masuk ke Polresta Pekalongan dan ditindaklanjuti dengan mengamankan pengasuh Padepokan Padhang Ati ke Mapolresta Pekalongan pada 27 Mei 2026,” tegasnya.
Pihaknya mendukung proses hukum yang dilakukan oleh aparat.
"Tidak ada toleransi bagi tindak kekerasan seksual di mana pun dan oleh siapa pun,” tegasnya. * (putri)


