Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Pemerintah Sosialisasikan Kebijakan DHE SDA dan Tata Kelola Ekspor

Sesmenko, Sisiwijono pada acara Sosialisasi Kebijakan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) dan Tata Kelola Ekspor Komoditas SDA Strategis di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa (26/5/2026). foto: ist

SuaraTani.com - Jakarta| Ketahanan ekonomi Indonesia yang bergerak impresif di tengah ketidakpastian global tidak lepas dari kuatnya performa ekspor komoditas strategis nasional, yang menjadi salah satu motor utama yang penggerak pertumbuhan ekonomi. 

Karena itu, Pemerintah mempertegas langkah sinergi dan edukasi publik melalui penyelenggaraan Sosialisasi Kebijakan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) dan Tata Kelola Ekspor Komoditas SDA Strategis di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa (26/5/2026).

Sekretrais Kementerian Koordinator (Sesmenko), Sisiwijono mengatakan. semuanya akan diatur kembali untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. 

Mulai bagaimana mendorong investasi, realisasi Sumber Daya Alam (SDA), sampai penguatan yang terkait dengan aspek makroekonomi. 

"Sehingga pengaturan kembali DHE SDA ini lebih memastikan kontribusi dari pelaku usaha di sektor SDA ini dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ujar Susiwijono.

Adapun beberapa pokok-pokok kebijakan terkait DHE, yaitu Eksportir SDA wajib memasukkan DHE SDA 100% (Repatriasi)  ke dalam Sistem Keuangan Indonesia/ SKI. Di mana tingkat kepatuhannya sudah 100%.

Kemudian, eksportir SDA wajib menempatkan DHE SDA (Retensi) minimal 30% untuk Migas dan 100% untuk Non-Migas pada Rekening Khusus di SKI, untuk jangka waktu minimal 3 bulan (Migas) dan 12 bulan (Non-Migas).

Pemasukan (Repatriasi) dan penempatan (Retensi) DHE SDA wajib dilakukan melalui Bank Himbara, Khusus untuk pelaksanaan Perjanjian Bilateral Perdagangan atau kesepahaman atau kesepakatan.

DHE SDA yang yang berasal dari Sektor Pertambangan, penempatan (Retensi) sebesar minimal 30% untuk jangka waktu minimal 3 bulan dan dapat ditempatkan di Bank Non-Himbara, serta Batas konversi DHE Valas ke Rupiah diturunkan dari 100% menjadi maksimal 50%.

Selain penguatan instrumen keuangan, Pemerintah juga kata Sisiwijono, menetapkan kebijakan baru yang fundamental di sektor perdagangan.

Di mana seluruh ekspor komoditas SDA yang bersifat strategis secara bertahap hanya dapat dilakukan melalui BUMN Ekspor. 

Langkah restrukturisasi ini diambil untuk memperkuat kontrol dan pengawasan atas ekspor dan devisa hasil ekspor atas komoditas SDA Strategis.

Sehingga akan membangun validitas dan integritas data perdagangan atau menghilangkan trade mis-invoicing, mendorong pertumbuhan ekonomi dan mengendalikan inflasi melalui stabilisasi nilai tukar dengan mempertebal cadangan devisa.

Serta meningkatkan posisi tawar Indonesia dalam negosiasi ekspor dengan Buyer di luar negeri, serta menjaga stabilitas harga dan penguatan pasar ekspor.

"Untuk tahap awal, kebijakan strategis ini akan diterapkan pada tiga komoditas utama ekspor nasional, yaitu batubara, kelapa sawit, dan ferro alloy (Paduan Besi). Di mana rincian Daftar Barang/ Pos Tarif (HS Code) akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri Perdagangan," kata Sisiwijono.

Ia juga mengatakan, agar tidak mengganggu kelancaran arus ekspor eksisting dan memberikan ruang penyesuaian transaksi antara eksportir dalam negeri dengan pembeli (buyer) di luar negeri, pelaksanaan kebijakan ini dibagi ke dalam dua tahapan. 

Tahap I yaitu masa transisi mulai 1 Juni sampai 31 Desember 2026, dimana dalam 3 bulan ke depan akan dilakukan evaluasi. Kemudian, Tahap II yaitu masa implementasi, paling lambat mulai tanggal 1 Januari 2027.

Sesmenko Sisiwijono menegaskan, Pemerintah berkomitmen untuk terus mengawal implementasi kebijakan ini melalui ruang diskusi yang inklusif bersama para pelaku usaha, serta melalui berbagai tahapan evaluasi berkala yang akan dilakukan ke depan. 

“Mudah-mudahan melalui forum ini kita bisa memberikan gambaran rencana implementasi kebijakan ini kepada seluruh asosiasi usaha dan khususnya para pelaku usaha di bidang ekspor Sumber Daya Alam,” pungkas Sesmenko Susiwijono.

Turut hadir dalam kesempatan tersebut diantaranya yaitu Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Tommy Andana, Direktur Departemen Pengembangan Pasar Keuangan Bank Indonesia Arief Rahman.

Hdir juga, Kepala Direktorat Pengawasan Bank Pemerintah 1 Otoritas Jasa Keuangan Jati Utomo, Direktur Informasi Kepabeanan dan Cukai (IKC) Kementerian Keuangan Rachmad Solik, dan Managing Director Legal PT Danantara Sumber Daya Indonesia Robertus Bilitea. * (erna)