SuaraTani.com - Pantai Cermin| Pelaku Usaha Distribusi (PUD) Pupuk Subsidi, CV Hanim Setia Cemerlang (HSC) mengembalikan dana kompensasi atas penurunan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk subsidi Tahap I kepada PPTS binaannya, Selasa (26/5/2026).
Pimpinan PUD CV Hanim Setia Cemerlang Ibnu Hidayat Sumantri yang diwakili Rismauli Nadeak mengatakan, penyaluran dana kompensasi tersebut diberikan kepada 27 PPTS (penerima pupuk pada titik serah) di Kabupaten Serdangbedagai (Sergai), Sumatera Utara (Sumut).
Adapun 27 PPTS yang menerima pengembalian dana kompensasi tersebut yakni 19 kios atau PPTS di Kecamatan Pantai Cermin dan 8 kios di Kecamatan Serbajadi.
"Inilah PPTS yang menjadi mitra kami di Kabupaten Serdangbedahai, dalam mendistribusikan pupuk subsidi yang menerima dana kompensasi pada hari ini. Dan, kebetulan memang semua PPTS kami memiliki stok," kata Rismauli kepada wartawan, Selasa (26/5/2026) usai penyerahan dana kompensasi tersebut.
Dikatakannya, selaku PUD, Hanim Setia Cemerlang telah menerima dana kompensasi dari PT Pupuk Indonesia (PI) atas penurunan HET pupuk bersubsidi yang telah diberlakukan pemerintah pada 22 Oktober 2025 untuk pupuk jenis Urea dan NPK.
"Dan, pada hari ini, kompensasi itu kami kembalikan kepada PPTS binaan kami," kata Rismauli lagi.
Dikatakannya, kompensasi yang diberikan berdasarkan selisih harga pupuk yang lama ke harga yang baru sebagaimana yang ditetapkan pemerintah dan juga stok yang dimiliki. Untuk urea, dari Rp2.250 per kg HET lama menjadi Rp1.800 per kg HET baru.
Sedangkan untuk pupuk subsidi jenis NPK dari Rp2.300 menjadi Rp1.840 per kg.
"Selisih itulah yang kami kembalikan kepada PPTS yang memiliki stok pupuk subsidi di tanggal perubahan HET tersebut, yakni 22 Oktober 2025. Dan, kebetulan semua PPTS kami memiliki stok di tanggal tersebut," jelasnya lagi.
Rismauli juga mengatakan, untuk pengembalian di Tahap II waktunya belum dapat ditentukan. Karena tergantung dengan kelengkapan administrasi dari tahap sebelumnya
"Pengembalian dana kompensasi ini belum semua PUD menerima, masih sebagian karena PI memerlukan data pembuktian administrasi. Banyak data yang harus disiapkan. Kita berharap pengembalian dana kompensasi Tahap II akan dilakukan secepatnya," jelasnya.
Bambang, PPTS UD Nagakisar dari Kecamatan Pantai Cermin, Sergai, yang menerima dana kompensasi mengaku sangat berterimakasih sekali atas pengembalian kompensasi selisih HET pupuk subsidi ini.
"Adanya dana kompensasi ini, uang kami benar-benar kembali. Dan, kami berterimakasih sekali kepada distributor (PUD Hanim) dan Pupuk Indonesia yang telah mengembaikan uang kompensasi ini. Apalagi pengembaliannya dilakukan sebelum Lebaran Haji (Idul Adha-red). Dan, semoga pengembalian tahap II dilakukan setelah Lebaran Haji," kata Bambang tertawa bahagia.
Kegembiraan yang sama juga disampaikan Yanti, PPTS UD Batur dari Kecamata Serbajadi, Sergai. Ia mengaku sangat senang atas pengembalian dana kompensasi HET penurunan pupuk subsidi yang tadinya tidak diharapkannya.
"Alhamdullilah, terimakasih, ini rezeki yang tak terduga, Bu," kata Yanti. * (junita sianturi)



