Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Harga Gabah di Petani Harus Mengacu Ketentuan, di Ngawi Tembus Rp7.700 per Kg

Harga GKP di tingkat petani harus mengacu pada ketentuan dalam Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 yang dijabarkan melalui Peraturan Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Nomor 14 Tahun 2025. foto: ist

SuaraTani.com - Ngawi| Harga gabah kering panen (GKP) di tingkat petani harus mengacu pada ketentuan dalam Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 yang dijabarkan melalui Peraturan Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Nomor 14 Tahun 2025.

Regulasi tersebut menetapkan harga acuan pembelian pemerintah (HAP) sebesar Rp6.500 per kilogram dengan syarat kadar air maksimal 25 persen dan kadar hampa maksimal 10 persen.

"Pengawasan kebijakan ini harus dikawal hingga ke tingkat paling bawah, yaitu sawah dan petani. Laporan pemerintah perlu diverifikasi langsung oleh legislatif tanpa perantara," ujar Anggota Komisi IV DPR Riyono dalam keterangannya saat melakukan Kunjungan Dapil di Ngawi, Jawa Timur, Selasa (30/6/2026).

Ia melakukan pengawasan langsung ke lokasi panen di Desa Pacing, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur untuk memastikan implementasi kebijakan harga gabah benar-benar dirasakan petani

Di mana Harga GKP di tingkat petani di Kabupaten Ngawi tercatat mencapai Rp7.700 per kilogram atau sekitar 19 persen di atas harga acuan pembelian pemerintah (HAP). 

Dalam kunjungan tersebut, Riyono berdialog langsung dengan petani dan pedagang yang membeli gabah di sawah untuk memperoleh gambaran kondisi riil di lapangan. 

Dari hasil pemantauan, Riyono menemukan harga GKP di tingkat petani mencapai Rp7.700 per kilogram. Berdasarkan pengamatan langsung, kualitas gabah memenuhi syarat dengan kadar air di bawah 25 persen. 

Ia juga berdiskusi dengan pedagang yang membeli gabah untuk kemudian memasoknya ke Bulog.

"Hasil dialog dengan petani dan pedagang menunjukkan harga GKP sudah jauh melampaui HAP sebesar Rp6.500 per kilogram. Bahkan kenaikannya lebih dari 19 persen, sehingga memberikan dampak positif terhadap kesejahteraan petani," kata Politisi Fraksi PKS ini.

Ia menjelaskan, dengan harga Rp7.700 per kilogram dan produktivitas sekitar 7 ton per hektare, petani berpotensi memperoleh pendapatan kotor sekitar Rp53,9 juta per hektare. 

Setelah dikurangi biaya produksi yang diperkirakan mencapai Rp30 juta per hektare, petani masih dapat meraih keuntungan sekitar Rp23 juta untuk satu musim tanam atau sekitar tiga bulan.

"Petani saat ini menikmati harga gabah yang sangat baik. Kondisi ini membuat mereka lebih sejahtera dan semakin bangga menjalani profesi sebagai petani karena hasil panennya mampu memenuhi kebutuhan keluarga, termasuk biaya pendidikan anak," tutupnya. * (wulandari)