Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

OJK Diminta Perkuat Edukasi Publik Tekan Pertumbuhan Pinjol Ilegal

OJK diminta perkuat edukasi kepada publik untuk menekan lahu pertumbuhan pinjol ilegal. foto: ist

SuaraTani.com - Jakarta| Maraknya pinjaman online (pinjol) ilegal masih menjadi perhatian serius. Meski Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menutup hampir seribu platform pinjaman ilegal, praktik serupa terus bermunculan dan dinilai semakin meresahkan masyarakat. 

Anggota Komisi XI DPR RI Harris Turino pun mendorong penguatan edukasi publik dan langkah yang lebih tegas dari OJK untuk menekan laju pertumbuhan pinjol ilegal yang menawarkan bunga tinggi serta menerapkan pola penagihan yang tidak manusiawi.

Menurut Harris, masyarakat perlu memahami perbedaan antara pinjaman online ilegal dan layanan pinjaman daring yang legal. 

Ia menjelaskan bahwa istilah pinjol saat ini lebih identik dengan layanan ilegal, sementara layanan yang legal dan berizin OJK dikenal dengan nama Pinjaman Daring (Pindar).

Untuk Pindar sendiri jumlah perusahaannya ada 96, yaitu perusahaan pinjaman dalam jaringan yang sifatnya legal dan berizin OJK. 

"Ini tentu bunganya dibatasi, 0,1 persen per hari untuk yang produktif sampai 0,3 persen per hari untuk yang konsumtif,” ujar Harris di Ruang Rapat Komisi XI, Senayan, Jakarta, Kamis (25/6/2026).

Ia menilai keberadaan Pindar yang diawasi OJK memberikan perlindungan yang lebih baik bagi masyarakat karena operasional dan bunga pinjamannya diatur oleh regulator. 

Namun demikian, persoalan utama yang masih dihadapi adalah menjamurnya layanan pinjaman online ilegal yang beroperasi tanpa izin.

Harris mengungkapkan, hingga saat ini OJK telah menutup hampir seribu platform pinjaman online ilegal. Namun, upaya tersebut belum sepenuhnya efektif karena pelaku terus bermunculan dengan berbagai nama dan platform baru.

“Maka dari itu, berkali-kali kita sampaikan kepada OJK, untuk yang ilegal ini memang susah diberantas. Begitu ketemu, tutup. Begitu ketemu, tutup. Tapi kita tahu, satu ditutup tumbuh seribu,” katanya.

Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan bahwa pemberantasan pinjol ilegal tidak bisa hanya mengandalkan pemblokiran aplikasi atau situs. 

Diperlukan pendekatan yang lebih komprehensif, termasuk peningkatan literasi keuangan masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran pinjaman yang tidak jelas legalitasnya.

Harris mengusulkan agar OJK semakin gencar melakukan kampanye kepada masyarakat terkait risiko menggunakan layanan pinjaman online ilegal.

“Maka saya mengusulkan ke OJK, bila perlu kampanyekan saja. Untuk yang pinjol ilegal, nasabah yang pinjam itu tidak usah bayar. Biar kapok ini. Karena itu mungkin satu-satunya cara,” ujarnya.

Harris menilai banyak platform pinjaman ilegal berasal dari luar negeri dan beroperasi secara daring sehingga menyulitkan proses penindakan. Selain menawarkan bunga yang sangat tinggi, praktik penagihan yang dilakukan juga kerap menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Ia berharap OJK bersama pemerintah dan aparat penegak hukum terus memperkuat pengawasan terhadap aktivitas pinjaman online ilegal. 

Di sisi lain, masyarakat juga diimbau untuk memastikan legalitas penyedia layanan pinjaman sebelum mengajukan pembiayaan agar terhindar dari praktik yang merugikan. * (wulandari)