Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Polda Bali Bongkar Praktik Oplosan LPG dan Penimbunan Pertalite, Delapan Tersangka Diamankan

Kapolda Bali Irjen Pol. Daniel Adityajaya dalam konferensi pers di Mapolda Bali, Senin (29/6/2026). foto: ist

SuaraTani.com - Denpasar| Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali bersama jajaran Polres berhasil mengungkap delapan kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan gas LPG bersubsidi dalam operasi penindakan yang dilaksanakan selama Mei hingga Juni 2026. 

Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan delapan tersangka serta menyelamatkan potensi kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp1.254.945.000.

Kapolda Bali Irjen Pol. Daniel Adityajaya menjelaskan, dari delapan perkara yang diungkap, empat kasus merupakan penyalahgunaan LPG subsidi dengan modus mengoplos isi tabung gas 3 kg ke tabung non-subsidi berukuran 12 kg. 

Empat kasus lainnya merupakan penyalahgunaan BBM subsidi jenis Pertalite.

Kasus penyalahgunaan LPG subsidi diungkap oleh Polres Gianyar, Polresta Denpasar, Polres Buleleng, dan Ditreskrimsus Polda Bali dengan menetapkan empat tersangka berinisial WS, MW, KP, dan GK. 

"Tiga perkara telah memasuki tahap pelimpahan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum (Tahap I), sedangkan satu perkara masih dalam proses penyidikan dengan melengkapi keterangan ahli," kata Daniel dalam konferensi pers di Mapolda Bali, Senin (29/6/2026).

Dalam konferensi pers tersebut Daniel didampingi Dirreskrimsus Kombes Pol. Wisnu Prabowo, Dirreskrimum Kombes Pol. Lintar Mahardhono, Kabid Humas Kombes Pol. Ariasandy, dan Kabid Propam Kombes Pol. Ketut Agus Kusmayadi.

Sementara itu, pengungkapan penyalahgunaan BBM subsidi dilakukan oleh Polres Jembrana dan Ditreskrimsus Polda Bali dengan mengamankan empat tersangka berinisial WA, AJ, HS, dan AM. 

Tiga perkara telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum, sedangkan satu perkara masih dalam tahap penyidikan.

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan berbagai modus untuk memperoleh keuntungan dari barang bersubsidi. 

Tersangka memindahkan isi tabung gas subsidi ukuran 3 kg ke tabung non-subsidi ukuran 12 kg menggunakan pipa besi khusus. Tabung hasil oplosan tersebut kemudian dijual dengan harga LPG non-subsidi sehingga memperoleh keuntungan lebih besar.

Adapun pada kasus penyalahgunaan BBM subsidi, para pelaku membeli Pertalite secara berulang di sejumlah SPBU menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi dengan tangki berkapasitas lebih besar. 

Pelaku juga memanfaatkan barcode BBM subsidi yang telah dimanipulasi untuk mengelabui sistem pembelian sebelum menjual kembali BBM tersebut.

Kapalda mengatakan, dalam pengungkapan itu, petugas menyita sejumlah barang bukti, antara lain 234 tabung LPG subsidi 3 kg berisi, 66 tabung kosong, 22 tabung LPG 12 kg berisi, 44 tabung kosong, 22 pipa besi untuk memindahkan gas, alat congkel, segel tabung, uang tunai Rp1 juta, serta satu unit sepeda motor.

Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti penyalahgunaan BBM berupa 1.327,5 liter Pertalite, tiga unit mobil yang telah dimodifikasi, lima sepeda motor, 32 galon, 30 jeriken, 82 botol penampung BBM, selang, corong, tas penyimpanan, dan tiga unit telepon genggam.

Para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. 

Mereka terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp500 juta.

"Polda Bali menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan barang bersubsidi yang merugikan negara dan masyarakat. Praktik ilegal ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berdampak terhadap kesejahteraan masyarakat, merusak lingkungan, serta mengganggu distribusi subsidi agar tepat sasaran. Tidak ada tempat yang aman bagi siapa pun pelaku kejahatan di wilayah hukum Polda Bali," tegas Kapolda.

Ia juga menegaskan, Polda Bali bersama seluruh jajaran akan terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum terhadap segala bentuk penyalahgunaan barang bersubsidi guna melindungi hak masyarakat serta menjaga keuangan negara. * (putri)