Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Terkait PHK Sepihak, Kuasa Hukum Pekerja TPL Lakukan Pendampingan Tripartit di Disnaker Sumut

Konflik ketenagakerjaan antara mantan karyawan dengan manajemen PT Toba Pulp Lestari Tbk (PT TPL) memasuki tahap Tripartit. foto: ist

SuaraTani.com - Medan| Konflik ketenagakerjaan antara mantan karyawan dengan manajemen PT Toba Pulp Lestari Tbk (PT TPL) memasuki tahap Tripartit.

Tripartit berlangsung hari ini, Senin (29/6/2026), pukul 14.00 Wib yang dilakukan Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

Tim kuasa hukum para pekerja (staf) menilai PHK yang dilakukan perusahaan berlangsung secara sepihak, cacat prosedur dan diduga melanggar ketentuan Undang-Undang Ketenagakerjaan serta Undang-Undang Cipta Kerja.

Sebelumnya, pada 8 Juni 2026, telah dilakukan Pertemuan Bipartit antara Kuasa Hukum tujuh pekerja PT TPL dengan perwakilan PT TPL. 

Dalam proses pendampingan di Disnaker Sumut, Tim Kuasa Hukum membeberkan lima poin krusial dan kejanggalan fatal yang dilakukan oleh manajemen PT TPL.

Pertama, perusahaan disebut berulang kali mengirimkan surat PHK kepada para pekerja. Tindakan tersebut dinilai sebagai bentuk tekanan psikologis agar para pekerja menerima keputusan perusahaan tanpa melakukan perlawanan.

Kedua, proses PHK diduga tidak melalui mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Menurut kuasa hukum, perusahaan melakukan PHK secara sepihak tanpa terlebih dahulu menempuh perundingan bipartit yang sah, jujur dan adil.

Ketiga, kuasa hukum membantah informasi yang menyebut seluruh pekerja telah menerima keputusan PHK tanpa keberatan. Mereka menegaskan, tujuh pekerja yang didampingi justru secara tegas menolak keputusan tersebut karena merasa hak-haknya dilanggar.

Keempat, perusahaan dinilai tidak pernah memberikan alasan yang jelas dan objektif terkait dasar pengambilan keputusan PHK. Hingga proses perselisihan bergulir di Disnaker Sumut, alasan pemutusan hubungan kerja disebut masih belum dijelaskan secara transparan. 

Kelima, kuasa hukum menilai pemenuhan hak-hak pekerja pasca-PHK, termasuk kompensasi yang ditawarkan perusahaan, tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. 

"Kehadiran kami di Disnaker Sumatera Utara adalah untuk menegaskan bahwa hukum harus ditegakkan. PT TPL adalah perusahaan terbuka (Tbk), sangat memalukan jika dalam memperlakukan pekerjanya mereka menggunakan cara-cara yang diduga melanggar hukum, menyebar informasi yang tidak benar, dan memotong hak normatif pekerja," ujar Ronald Christian, S.H., selaku salah seorang tim Kuasa Hukum pekerja dalam siaran pers yang diterima, Senin (29/6/2026).  

Melalui forum tripartit tersebut, pihak kuasa hukum meminta pemerintah, khususnya pengawas ketenagakerjaan, bertindak objektif dan memberikan sanksi tegas apabila PT TPL terbukti melakukan pelanggaran terhadap ketentuan ketenagakerjaan.

Apabila perundingan tripartit yang melibatkan perwakilan pekerja, perusahaanb dan Disnaker Sumut tidak menghasilkan kesepakatan, maka sengketa PHK tersebut akan dilanjutkan ke tahapan penyelesaian hukum berikutnya. * (junita sianturi/rilis)