Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Uji Kepatutan Calon KI Pusat Soroti Tantangan Keterbukaan Informasi Publik di Era Digital

Anggota Komisi I, Rizki Aulia Rahman Natakusumah pada uji Komisi I DPR RI Uji Kepatutan dan Kelayakan Calon Anggota KI Pusat Periode 2026-2030 di Ruang Rapat Komisi I, Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (24/6/2026). foto: ist

SuaraTani.com - Jakarta| Anggota Komisi I DPR RI Rizki Aulia Rahman Natakusumah mendalami pandangan para calon anggota Komisi Informasi (KI) Pusat Periode 2026-2030 terkait tantangan keterbukaan informasi publik di era digital. 

Dalam Uji Kepatutan dan Kelayakan Calon Anggota KI Pusat, ia menyoroti peran platform digital dalam penyebaran informasi publik serta pentingnya penguatan kapasitas kelembagaan KI Pusat melalui dukungan anggaran yang memadai.

Rizki menyoroti semakin besarnya peran media sosial dan aplikasi pesan instan sebagai kanal utama masyarakat dalam mengakses informasi publik. 

Menurutnya, perkembangan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai posisi platform digital swasta dalam mendukung prinsip keterbukaan informasi publik.

Platform media sosial dan aplikasi pesan instan kini menjadi kanal utama masyarakat dalam mengakses informasi publik. 

"Apakah menurut bapak-bapak platform digital swasta seperti Meta, Google, dan TikTok itu pun seharusnya tunduk pada kewajiban keterbukaan informasi publik?” kata Rizki.

Rizki mengatakan itu saat Komisi I DPR RI Uji Kepatutan dan Kelayakan Calon Anggota KI Pusat Periode 2026-2030 yang digelar di Ruang Rapat Komisi I, Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (24/6/2026).

Ia juga meminta para calon anggota KI Pusat menjelaskan secara gamblang posisi hukum KI Pusat terhadap entitas digital yang tidak termasuk dalam definisi badan publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

“Nah, ini mohon dijabarkan dan disampaikan secara gamblang, bagaimana posisi hukum KI Pusat terhadap entitas digital yang tidak termasuk dalam definisi badan publik dalam Undang-Undang KIP?” lanjut Rizki yang juga merupakan Ketua BURT DPR RI itu. 

Rizki turut menyoroti dukungan anggaran bagi KI Pusat. Ia menilai kebutuhan anggaran yang memadai menjadi faktor penting agar lembaga tersebut mampu menjalankan tugas dan fungsi secara optimal di tengah tantangan perkembangan dunia digital yang semakin kompleks.

Diungkapkannya dalam berbagai rapat bersama Komisi I DPR RI, persoalan keterbatasan anggaran KI Pusat kerap menjadi perhatian. 

Kondisi tersebut dinilai perlu mendapat perhatian mengingat peran strategis KI Pusat dalam mendorong keterbukaan informasi publik.

“Yang saya tangkap, anggaran Komisi Informasi Pusat selama ini disampaikan dalam rapat belum optimal untuk menjalankan tugas dan fungsi utamanya. Apalagi, kita dihadapkan dengan tantangan luar biasa di dalam dunia digital saat ini,” jelasnya.

Rizki meminta para calon anggota KI Pusat menyampaikan pandangan mengenai kebutuhan anggaran ideal bagi KI Pusat ke depan agar mampu menjalankan tugas dan fungsinya secara efektif.

“Pertanyaan saya, sekaligus bapak bisa cek berapa anggaran Komisi Informasi Pusat sekarang dan berapa yang bapak nilai optimal sebagai anggaran Komisi Informasi Pusat ke depan dalam tugas dan fungsi Komisi Informasi Pusat di tahun-tahun selanjutnya,” pungkas Rizki. * (wulandari)