SuaraTani.com - Jakarta| Anggota Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih menilai usulan peningkatan gaji guru hingga Rp30 juta per bulan merupakan gagasan yang baik untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) Indonesia.
Namun, gagasan tersebut memerlukan pembahasan teknis yang mendalam agar dapat diterapkan secara realistis.
“Kesejahteraan guru memang menjadi salah satu kunci keberhasilan pendidikan. Namun, tidak semua gagasan yang baik dapat langsung diterapkan pada kondisi saat ini. Karena itu, perlu pembahasan yang lebih serius, intensif, dan teknis dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan pendidikan,” ujar Fikri dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (24/6/2026).
Ia mengatakan, sektor pendidikan masih menghadapi berbagai tantangan, termasuk belum adanya skema yang pasti untuk merealisasikan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-XXII/2024 terkait program pendidikan dasar dan menengah gratis.
Menurut Fikri, peningkatan kesejahteraan pendidik tidak hanya menyasar guru, tetapi juga dosen. Sebab, kedua profesi tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam sistem pendidikan nasional.
“Artinya, usulan tersebut juga harus dimaknai sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan guru dan dosen,” tegas legislator dari Daerah Pemilihan Jawa Tengah IX itu.
Fikri menyampaikan hal tersebut sebagai respons atas usulan mantan Menteri Perdagangan Gita Wirjawan yang mengusulkan kenaikan gaji guru hingga Rp30 juta per bulan.
Menurut Gita, peningkatan kesejahteraan guru merupakan investasi jangka panjang untuk meningkatkan kualitas generasi mendatang.
Namun, Fikri mengingatkan bahwa implementasi kebijakan tersebut membutuhkan perencanaan yang matang. Berdasarkan berbagai perhitungan, kenaikan gaji bagi sekitar 3,5 juta guru diperkirakan membutuhkan anggaran sekitar Rp360 triliun per tahun.
“Secara teknis operasional, kita masih menghadapi banyak tantangan. Jangan sampai publik menilai kita hanya kuat dalam tataran konsep, tetapi kesulitan ketika memasuki tahap pelaksanaan yang lebih terperinci,” ujarnya.
Fikri juga mendorong pemerintah bersama seluruh pemangku kepentingan pendidikan untuk membahas usulan tersebut secara komprehensif agar kebijakan yang dihasilkan benar-benar dapat meningkatkan kesejahteraan pendidik sekaligus memperkuat kualitas pendidikan nasional. * (erna)


