Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

UU yang Baru Diyakini Perkuat Profesionalisme Polri Jalankan Tugasnya

Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah. foto: ist

SuaraTani.com - Jakarta| Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah meyakini Undang-Undang (UU) tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) akan semakin memperkuat profesionalisme Polri dalam menjalankan tugasnya. 

Terlebih ada peran lembaga pengawas eksternal Polri yang semakin diperkuat.

“UU Polri yang baru ini harus didukung oleh anggota Polri yang memiliki paradigma baru, sejalan dengan semangat KUHP dan KUHAP baru yang menjunjung tinggi kepastian hukum, keadilan substantif, profesionalisme, serta penghormatan terhadap hak-hak warga negara,” kata Abdullah dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Rabu (10/6/2026).

Diketahui, DPR telah mengesahkan revisi UU Polri pada Selasa (9/6/2026). Terdapat delapan pembenahan dalam UU Polri yang baru tersebut mulai dari arah transformasi Polri, memperkuat pengawasan, netralitas dan profesionalitas, pelayanan dan pengayoman masyarakat, penugasan anggota di luar institusi Polri, batas usia pensiun, sampai penguatan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

Menurutnya, perubahan regulasi harus diikuti perubahan cara pandang.

“Karena Polri tidak hanya dituntut mampu menegakkan hukum secara efektif, tetapi juga semakin terbuka terhadap mekanisme pengawasan dan akuntabilitas dalam negara hukum yang demokratis,” ujar Politisi Fraksi PKB itu.

Abdullah mengatakan, paradigma baru anggota Polri harus dibangun di atas kesadaran bahwa pengawasan merupakan bagian penting dari upaya memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

Sebagai contoh, dalam KUHAP yang baru, advokat memiliki ruang yang lebih luas untuk mendampingi kliennya serta mengajukan keberatan terhadap tindakan yang dianggap tidak sesuai dengan ketentuan hukum. 

Mekanisme tersebut merupakan bagian dari sistem checks and balances yang justru akan memperkuat profesionalisme aparat penegak hukum, termasuk Polri.

Selain itu, partisipasi masyarakat melalui kritik, masukan, dan pengawasan yang konstruktif juga menjadi elemen penting dalam mendorong terwujudnya institusi kepolisian yang semakin modern, profesional, dan dipercaya publik.

UU Polri yang baru juga memperkuat keberadaan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Penguatan ini mencakup perubahan kedudukan di mana keanggotaan tanpa unsur ex-officio (kini dipilih dari masyarakat), dan pemberian kewenangan eksekutorial yang bersifat mengikat.

Lewat UU Polri sekarang, Kompolnas memiliki wewenang lebih besar dalam memantau proses penegakan hukum guna memastikan transparansi dan akuntabilitas institusi Polri.

“Penguatan Kompolnas diharapkan dapat mendukung pengawasan eksternal terhadap institusi kepolisian,” ungkapnya.

Dikatakannya. dalam negara hukum yang demokratis, profesionalisme dan akuntabilitas adalah dua hal yang berjalan beriringan. Semakin kuat kepercayaan publik terhadap Polri, semakin kuat pula legitimasi Polri dalam menjalankan tugas dan kewenangannya.

Anggota Komisi Hukum DPR ini menegaskan bahwa UU Polri yang baru lahir melalui proses pembahasan yang menyerap berbagai aspirasi dan masukan dari masyarakat, akademisi, organisasi profesi, serta pemangku kepentingan lainnya.

Abdullah mengatakan, UU Polri baru harus menjadi momentum untuk memperkuat transformasi Polri agar semakin profesional dan adaptif terhadap perkembangan zaman.

“Harapan masyarakat terhadap Polri hari ini bukan sekadar penegakan hukum yang tegas, tetapi juga pelayanan yang adil dan humanis,” sebutnya

Ia optimis UU Polri yang baru akan semakin memperkuat transformasi Polri sebagai institusi modern yang dekat dengan rakyat dan dipercaya masyarakat. * (jasmin)