SuaraTani.com - Jakarta| Rencana pembentukan Universitas Republik Indonesia (URI) tidak berkaitan langsung dengan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) yang saat ini tengah dibahas sebagai inisiatif DPR RI.
Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian menegaskan, RUU Sisdiknas dan pembentukan URI merupakan dua proses kebijakan yang berbeda karena memiliki dasar hukum dan mekanisme penyusunan yang tidak sama.
"Mengenai keselarasan dengan RUU Sisdiknas yang sedang dibahas, perlu ditegaskan bahwa keduanya merupakan proses yang berbeda dan tidak saling terkait secara langsung," ujar Hetifah dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (28/7/2026).
Politisi Fraksi Partai Golkar itu menjelaskan, RUU Sisdiknas merupakan inisiatif DPR yang mengatur kebijakan makro di bidang pendidikan, mencakup wajib belajar, anggaran pendidikan, kurikulum, hingga kesejahteraan guru.
Sementara pembentukan URI merupakan kebijakan pemerintah yang tidak melalui mekanisme legislasi di DPR.
"RUU Sisdiknas adalah inisiatif DPR yang mengatur hal-hal makro seperti wajib belajar, anggaran, kurikulum, dan kesejahteraan guru, sedangkan URI lahir dari kebijakan eksekutif tanpa melalui mekanisme legislasi di DPR," jelasnya.
Komisi X kata Hetifah, belum dapat memastikan apakah pendirian URI telah menjadi bagian dari desain besar pembangunan pendidikan nasional yang tengah dirumuskan melalui RUU Sisdiknas.
"Hingga saat ini kami tidak dapat memastikan apakah pendirian URI telah terintegrasi ke dalam desain besar pembangunan pendidikan nasional yang sedang dirumuskan dalam RUU Sisdiknas, sehingga keselarasannya masih harus dipastikan bersama melalui pembahasan lebih lanjut antara DPR dan pemerintah," jelasnya.
Ia menilai sinkronisasi antara kebijakan pemerintah dan arah regulasi nasional menjadi aspek penting agar pembangunan pendidikan tinggi berjalan secara terpadu, memiliki kepastian hukum, serta selaras dengan tujuan pembangunan pendidikan nasional.
Menurutnya, koordinasi yang baik antara DPR dan pemerintah diperlukan agar setiap kebijakan strategis di bidang pendidikan saling mendukung dan tidak berjalan secara parsial. * (wulandari)


