SuaraTani.com - Medan| Kuasa Hukum para eks karyawan PT Toba Pulp Lestari (TPL) Tbk, Ronald Christian menyayangkan lemahnya pengawasan dari mediator dalam hal ini Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
Pasalnya, selaku mediator tripartit antara eks karyawan PT TPL dan perusahaan (TPL) tidak meminta surat perwakilan resmi dari perusahaan.
"Kok bisa, Disnaker Sumut selaku mediator kebobolan, tidak meminta legalistas yang sah dari perwakilan perusahaan dalam hal ini TPL kepada yang hadir dalam mediasi tripartit ini. Dan, ini mediasi yang kedua kali," kata Ronald dari Kantor Hukum Sabar Ganda & Partner, kepada wartawan, Selasa (14/7/2026), usai pertemuan mediasi tripartit di Kantor Disnaker Sumut, Jalan Asrama Medan.
Padahal, dalam mediasi pertama pihak mediator meminta legal standing kepada mereka selaku perwakilan eks karyawan TPL.
"Harusnya itulah yang diminta saat pertemuan atau mediasi pertama. Nah, kenapa mereka tidak diminta atau dipertanyakan. Sampai pertemuan kedua ini, perwakilan perusahaan TPL tidak dapat menunjukan legal standingnya. Berarti, tidak ada iktikad baik dari perusahaan untuk menyelesaikan hak-hak dari pekerja yang telah di PHK," tegas Ronald.
Adapun mediator hubungan industrial yang menangani kasus /pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak eks karyawan TPL dengan pihak perusahaan yakni Lemmy Pakpahan dan dan Syahrina Yuska.
Sementara perwakilan dari PT TPL yakni Hotman Sibuea selaku HR Ops & GA Head dan Wiston Hutagaol selaku Industrial Relation Officer.
Walaupun dia (Hotman Sibuea) HRD TPL, lanjut Ronald, tapi berdasarkan hukum acara dan berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, contohnya dalam hal ini UU Perusahaan, di luar maupun di dalam pengadilan wajib menunjukan legalitas.
"Berarti, dalam pertemuan mediasi pertama dan kedua ini, perusahaan sama sekali tidak menghadiri. Sehingga dapat kita simpulkan bahwa perusahaan tidak mempunya iktikad baik," tegas Ronald.
Ketika hal ini dipertanyakan kepada Lemmy Pakpahan selaku mediator dalam mediasi Tripartit tersebut, membantah pihaknya tidak kebobolan.
"Bukan kebobolan ini, tapi maaflah dulu kami belum bisa memberikan keterangan untuk saat ini. Karena akan ada pertemuan lanjutan atau mediasi ketiga yang dijadwalkan pada tanggal 28 Juli 2026," kata Lemmy menjawab wartawan.
Ketika hal yang sama dipertanyakan kepada Hotman Sibuea selaku HRD PT TPL, ia enggan memberikan komentar.
Begitu juga terkait PHK sepihak yang dilakukan pihak TPL terhadap karyawan TPL, Hotman yang menggunakan masker putih hanya diam membisu sambil berlalu meninggalkan wartawan.
Dalam pemberitaan sebelumnya, para eks pekerja atau karyawan perusahaan PT Toba Pulp Lestari (TPL) kembali menuntut hak-haknya kepada perusahaan (TPL) yang ijin pengelolaan hutannya telah dicabut pemerintah.
Hal ini akan dilakukan melalui mediasi kedua antara para eks pekerja perusahaan dengan TPL di Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Selasa (14/7/2026).
Sebelumnnya, pada mediasi pertama yang digelar pada 29 Juni 2026 tidak membuahkan kesepakatan/perdamaian.
Ronald mengatakan, adapun tuntutan para ekks karyawan PT TPL ini adalah terkait pembayaran uang pesangon dan hak hak pekerja lainnya yang tidak sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yaitu UU Cipta Kerja, UU Ketenagakerjaan.
Begitu juga dengan Peraturan Pemerintah sebagai peraturan pelaksana dari UU tersebut dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) antara para eks pekerja dengan pihak Perusahaan PT TPL, Tbk.
Ronald menilai proses PHK sepihak yang dilakukan PT TPL adalah ketidakpatuhan terhadap hukum ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia.
"Rangkaian proses PHK yang dilakukan secara sepihak terhadap para eks karyawan diduga kuat cacat prosedur, manipulatif, dan sarat kepentingan tersembunyi," kata Ronald.
Ia menyatakan bahwa tindakan perusahaan tidak hanya merugikan para eks pekerja secara materiil dan immateriil, tetapi juga menjadi preseden buruk bagi iklim ketenagakerjaan di industri terkait, khususnya untuk 11 kabupaten di mana PT TPL telah beroperasi selama 40 tahun terakhir. * (junita sianturi)


