Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Komisi III Manfaatkan Masa Reses Gelar RDPU Bahas RUU Perampasan Aset

Anggota Komisi III, Rudianto Lallo. foto: ist

SuaraTani.com - Jakarta| Komisi III DPR RI tidak mengenal waktu untuk terus membahas pembahasan RUU Perampasan Aset, baik saat reses maupun tidak. 

Komitmen ini merupakan komitmen Komisi III DPR RI untuk mengawal pembahasan RUU Perampasan Aset secara matang, cermat, serta mengedepankan prinsip kehati-hatian. 

Anggota Komisi III, Rudianto Lallo menegaskan, pemanfaatan masa reses untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), dilakukan guna menjaring aspirasi publik secara bermakna (meaningful participation) dari berbagai elemen masyarakat.

Mulai dari akademisi, praktisi hukum, hingga perwakilan organisasi masyarakat sipil (civil society).

"Memang kita Komisi III tidak mengenal waktu, reses tidak reses tetap mengundang para akademisi, praktisi hukum, akademisi hukum, maupun perwakilan civil society untuk kita dengar masukannya seputar dengan Undang-Undang Perampasan Aset yang kita target rampung tahun ini," ujar Rudianto di Jakarta, Senin (27/7/2026).

Legislator Fraksi Partai NasDem tersebut menekankan DPR tidak ingin terburu-buru dalam merumuskan norma hukum RUU Perampasan Aset. 

Menurutnya, undang-undang ini nantinya akan menjadi instrumen penting bagi Aparat Penegak Hukum (APH) dalam memulihkan serta mengembalikan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi.

Rudianto kembali menegaskan penyusunan RUU Perampasan Aset tersebut membutuhkan kecermatan agar undang-undang yang dihasilkan dapat ditegakkan oleh aparat penegak hukum yang bersih dan tidak dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu.

"Kita mau undang-undang ini lahir lalu kemudian ditegakkan oleh aparat penegak hukum yang bersih. Karena itu perlu kehati-hatian," jelasnya. 

Ia mengatakan, struktur hukum di Indonesia ada tiga yakni Polisi, Jaksa, KPK yang akan menafsirkan dan menjalankan undang-undang ini. 

"Kalau struktur ini belum bersih, perlu dirumuskan norma yang betul-betul bisa menjaga struktur hukum kita agar dalam menjalankan undang-undang ini nantinya tidak justru dimanfaatkan," jelasnya.

Rudianto menanggapi perdebatan terkait aspek perlindungan HAM, privasi, hingga kejelasan tata kelola aset hasil perampasan. 

Ia menilai pentingnya penyelarasan norma agar negara dapat melakukan perampasan aset melalui mekanisme hukum yang sah dan disetujui oleh cabang kekuasaan yudikatif, khususnya pada kondisi di mana pemilik aset berstatus DPO, melarikan diri ke luar negeri, atau telah meninggal dunia.

Selain itu, wacana pembentukan badan khusus pengelola aset terampas juga menjadi poin krusial yang tengah didiskusikan oleh Komisi III DPR RI guna memastikan aset-aset yang dirampas terdata dan dikelola secara transparan.

"Diskusi soal pentingnya ada badan khusus yang mengelola aset nanti yang dirampas itu menarik juga. Jangan sampai aset dirampas tidak tahu entah berantakan ke mana. Barang bukti atau barang disita ujungnya tidak jelas pengelolaannya. Kalau Kejaksaan kan sudah ada Badan Pemulihan Aset, bagaimana dengan KPK dan Polri? Inilah yang mau kita sinkronkan semua," terangnya.

Mengenai jadwal RDPU selama masa reses, Rudianto menyampaikan proses penyerapan aspirasi masyarakat akan terus berjalan. 

“Imbauannya dari Pimpinan seperti itu (tetap menggelar RDPU). Untuk lebih jelasnya bisa dikonfirmasi ke Sekretariat atau ke Pimpinan," pungkas Rudianto. * (wulandari)