Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Ngeri! BPOM Temukan Lebih dari 2,1 Juta Kosmetik Tidak Memenuhi Ketentuan

Kepala BPOM, Taruna Ikrar pada Konferensi Pers Intensifikasi Pengawasan Kosmetik Tahun 2026, di Auditorium Gedung Merah Putih, Senin (13/7/2026). foto: ist

SuaraTani.com - Jakarta| BPOM menemukan lebih dari 2,1 juta pieces kosmetik yang tidak memenuhi ketentuan dengan nilai keekonomian sekitar Rp35,8 miliar dalam intensifikasi pengawasan tahun 2026. 

Temuan tersebut menunjukkan masih tingginya peredaran kosmetik ilegal sehingga peran masyarakat menjadi semakin penting dalam memilih produk yang aman.

“Data menunjukkan produk perawatan, kecantikan, dan skincare menempati urutan tertinggi kategori produk dengan pendapatan terbesar di TikTok Shop, dengan total Rp35,61 triliun dan tingkat pertumbuhan sebesar 79,73%,” ungkap Kepala BPOM, Taruna Ikrar pada Konferensi Pers Intensifikasi Pengawasan Kosmetik Tahun 2026, di Auditorium Gedung Merah Putih, Senin (13/7/2026). 

Konferensi pers ini memaparkan hasil pengawasan terhadap peredaran kosmetik, baik di sarana distribusi maupun media online. 

Media online menjadi fokus dalam intensifikasi pengawasan kali ini mengingat besarnya pendapatan penjualan produk kategori perawatan, kecantikan, dan skincare di e-commerce.

Kondisi tersebut dimanfaatkan oleh pihak tidak bertanggung jawab untuk mengedarkan kosmetik ilegal dan/atau tidak memenuhi ketentuan.

Dalam intensifikasi pengawasan yang dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia pada 11-22 Mei 2026, BPOM menemukan 128 sarana yang tidak memenuhi ketentuan dari 190 sarana yang diawasi. 

Dari sarana tersebut ditemukan 2.205 item kosmetik yang terdiri atas kosmetik ilegal (86,83%), kosmetik impor tanpa surat keterangan impor (12,58%), kosmetik yang mengandung bahan berbahaya/bahan dilarang (0,32%), serta kosmetik yang penggunaannya tidak sesuai definisi kosmetik (0,27%).

“Temuan didominasi oleh kosmetik impor ilegal yang mencapai lebih dari 90%. Tangerang, Bogor, dan Jakarta menjadi wilayah dengan total temuan terbesar," ungkap Taruna..

Sementara di media online, BPOM menemukan 9.042 tautan yang melanggar ketentuan peredaran kosmetik, dengan nilai keekonomian diperkirakan mencapai Rp260,7 miliar. 

Pelanggaran didominasi oleh kosmetik ilegal (95,24%), kosmetik mengandung bahan berbahaya/bahan dilarang (4,66%), dan penggunaan yang tidak sesuai definisi kosmetik (0,10%).

Mengenai tingginya temuan pada platform TikTok, Taruna menjelaskan bahwa pola promosi di platform tersebut lebih menarik. Produk juga sering disertai klaim berlebihan (overclaim).

BPOM mengenakan sanksi administratif sebagai tindak lanjut hasil pengawasan. Sanksi tersebut berupa perintah penarikan, pemusnahan, penghentian sementara kegiatan, pencabutan izin edar, serta penyampaian rekomendasi penutupan akses importasi.

Selain intensifikasi pengawasan, BPOM juga terus melakukan pengawasan rutin yang disertai sampling dan pengujian. 

Pada pengawasan rutin triwulan II Tahun 2026, BPOM menemukan 14 kosmetik yang mengandung bahan berbahaya/bahan dilarang. 

Hasil pengujian menunjukkan 11 produk lokal yang dibuat berdasarkan kontrak produksi, 1 produk impor, dan 2 produk ilegal ini terbukti mengandung merkuri, asam retinoat, hidrokuinon, klobetasol propionat, mometason furoat, dan pewarna Merah K10 yang berisiko terhadap kesehatan.

Taruna mengingatkan pelaku usaha untuk senantiasa mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

“BPOM tidak segan untuk bertindak tegas menegakkan hukum dan aturan bagi oknum pelaku usaha yang sengaja melakukan pelanggaran dan tindak kejahatan,” tegasnya.

Taruna juga meminta masyarakat untuk melaporkan jika menemukan produk yang diduga ilegal dan mengandung bahan berbahaya. 

Laporan masyarakat akan ditindaklanjuti setelah melalui proses klarifikasi untuk memastikan kebenaran laporan.

“Mari berperan aktif dalam mewujudkan peredaran kosmetik yang aman, bermutu, dan sesuai ketentuan,” tutup Kepala BPOM, Taruna Ikrar. * (junita sianturi)