Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Pemerintah Sampaikan RUU Pertanggungjawaban APBN 2025

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa. foto: ist

SuaraTani.com - Jakarta| Pemerintah menyampaikan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2025 kepada DPR RI dalam Rapat Paripurna, Kamis (2/7/2026). 

Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, menegaskan bahwa APBN 2025 dikelola secara sehat, akuntabel, dan pruden sehingga mampu menjaga stabilitas ekonomi sekaligus mempertahankan kualitas tata kelola keuangan negara.

Hal itu tercermin dari capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun Anggaran 2025 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Menkeu menyampaikan bahwa APBN 2025 memiliki nilai strategis karena merupakan APBN transisi yang disusun pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo dan dilaksanakan oleh pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. 

APBN tersebut dirancang untuk menjaga keberlanjutan pembangunan dengan tetap mempertahankan disiplin fiskal.

Menurutnya, APBN 2025 memiliki nilai yang sangat strategis. Pertama, ini merupakan APBN transisi yang disusun oleh pemerintah Presiden Joko Widodo dan dilaksanakan oleh pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. 

"Kedua, disusun untuk menjaga keberlanjutan, penguatan, dan akselerasi program-program pembangunan tetap berjalan optimal, dan ketiga, tetap dikelola secara sehat, kredibel, dan berkelanjutan, guna mendukung agenda pembangunan jangka menengah dan panjang," ujar Menkeu.

Secara khusus, Menkeu menyampaikan apresiasi kepada DPR RI dan BPK atas kerja sama yang erat dalam pelaksanaan dan pengawasan APBN 2025

Sinergi dan dukungan tersebut turut memperkuat kualitas tata kelola keuangan negara yang tercermin dari capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian atau WTP atas LKPP Tahun Anggaran 2025 dari BPK. 

"Capaian ini menunjukkan konsistensi dan memperkuat transparansi dan akuntabilitas fiskal dari waktu ke waktu. Meskipun demikian, capaian tersebut bukanlah tujuan akhir, tetapi landasan untuk terus mendorong perbaikan tata kelola yang berkelanjutan," jelasnya.

Dokumen pertanggungjawaban APBN disusun dalam bentuk Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2025 yang telah diaudit oleh BPK sebagai pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara serta Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2024 tentang APBN Tahun Anggaran 2025. 

LKPP terdiri atas tujuh komponen utama, yakni Laporan Realisasi APBN, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (SAL), Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan.

Dalam pelaksanaan APBN 2025, realisasi pendapatan negara tercatat sebesar Rp2.765,13 triliun, sementara belanja negara mencapai Rp3.435,46 triliun. 

Dengan realisasi tersebut, defisit APBN tetap terjaga pada level 2,81 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) atau sebesar Rp670,34 triliun. 

Menkeu menegaskan bahwa pengelolaan APBN dilakukan secara hati-hati dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian fiskal serta efektivitas belanja negara.

Dalam penyerapannya, prinsip value for money menjadi pijakan utama agar setiap rupiah belanja memberi manfaat nyata bagi masyarakat. 

Dengan realisasi belanja dan pendapatan tersebut, defisit APBN 2025 terkendali dalam batas aman sebesar 2,81 persen terhadap PDB atau Rp670,34 triliun. 

"Untuk membiayai defisit tersebut, pemerintah menempuh strategi pembiayaan yang pruden dan terkendali dengan memanfaatkan kondisi pasar yang membaik," jelas Menkeu.

Ia juga menyampaikan bahwa posisi keuangan negara tetap solid. Saldo Anggaran Lebih (SAL) pada akhir 2025 tercatat sebesar Rp438,26 triliun dan tetap berfungsi sebagai penyangga fiskal dalam menghadapi berbagai risiko ke depan. 

Sementara itu, neraca pemerintah per 31 Desember 2025 mencatat total aset sebesar Rp14.600,98 triliun dengan ekuitas mencapai Rp3.073,69 triliun.

Meski kembali memperoleh opini WTP, pemerintah berkomitmen terus meningkatkan kualitas tata kelola keuangan negara melalui tindak lanjut atas seluruh rekomendasi BPK. 

Pemerintah akan menyempurnakan standar akuntansi dan pengungkapan informasi kinerja pemerintah, mempercepat pemanfaatan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai basis kebijakan sosial, serta menyempurnakan tata kelola subsidi dan kompensasi BBM.

"Pemerintah berkomitmen untuk terus meningkatkan pengelolaan keuangan negara dan secara konsisten menindaklanjuti seluruh temuan dan rekomendasi BPK, termasuk yang tercantum dalam laporan hasil pemeriksaan atas LKPP tahun-tahun sebelumnya," tegas Menkeu.

Pada agenda Rapat Paripurna tersebut selain menyampaikan keterangan pemerintah atas RUU tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN TA 2025, Menkeu juga menyimak Laporan Badan Anggaran DPR RI atas Hasil Pembahasan Pembicaraan Pendahuluan RAPBN Tahun Anggaran 2027 dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2027. 

Menkeu menyampaikan apresiasi kepada DPR RI atas sinergi yang terjalin dalam mengawal APBN. 

Menurutnya, kolaborasi yang baik antara pemerintah dan DPR RI menjadi fondasi penting dalam mewujudkan pengelolaan keuangan negara yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat. * (erna)