SuaraTani.com - Bengkalis| Polres Bengkalis, Provinsi Riau berhasil menyita 8 kilogram sabu dan 5.000 butir pil ekstasi dari tiga tersangka yang ditangkap di tempat berbeda.
Penangkapan dilakukan di tiga lokasi, yakni di Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis; Pasar Buah Kota Pekanbaru serta Desa Senggoro, Kecamatan Bengkalis.
"Pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat pada Senin (6/7/2026) mengenai adanya aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika di wilayah Kecamatan Bantan, Bengkalis," jelas Kasatresnarkoba Polres Bengkalis, AKP Tidar Laksono, Jumat (10/7/2026).
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan hingga berhasil menghentikan dan mengamankan seorang pria berinisial DT.
Saat dilakukan penggeledahan terhadap kendaraan yang digunakan, petugas menemukan 8 bungkus besar yang diduga berisi sabu dan satu bungkus besar yang diduga berisi ekstasi disimpan di dalam tas hitam di dalam mobil.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, petugas kemudian melakukan pengembangan ke Kota Pekanbaru dan berhasil mengamankan tersangka kedua berinisial F.
Selanjutnya, dari hasil pengembangan kembali, petugas menangkap tersangka ketiga berinisial A di wilayah Desa Senggoro, Kecamatan Bengkalis.
Ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Bengkalis untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Dari penyidikan itu, hasil pemeriksaan tes urine terhadap ketiga tersangka menunjukkan hasil negatif terhadap kandungan methamphetamine.
"Para tersangka dipersangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujar Kasatresnarkoba.
Ia mengimbau seluruh masyarakat agar bersama-sama memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dengan meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan sekitar.
"Jangan ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika," tegasnya. * (wulandari)


